Salin Artikel

Unggahan Viral Pelaku Investasi Abal-abal Mencapai Rp 6,6 Miliar Dibebaskan di Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Dalam unggahan tersebut diceritakan kekecewaan para korban karena Polrestabes Semarang membebaskan terduga pelaku. Padahal, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 6,6 miliar.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, belum ada korban yang resmi membuat laporan menyertakan bukti-bukti terkait.

Untuk itu, Donny meminta agar para korban memperkuat laporan tersebut. Beberapa bukti seperti transfer, rekening koran, chat WhatsApp harus disertakan.

"Kalau ada bukti-bukti lain juga bisa disertakan," imbuhnya.

Sampai saat ini korban yang membuat laporan baru satu orang. Untuk itu, dia juga menyangkal bahwa di unggahan itu menyebut beberapa orang telah melaporkan.

"Baru satu orang yang membuat laporan," paparnya.

Dia menambahkan, korban yang sudah melapor juga membawa bukti yang minim. Untuk itu, perlu saksi dan bukti yang mengetahui proses terjadinya penipuan.

"Jadi bisa memberikan kesaksian penipuan yang dimaksud dalam bentuk bagaimana seperti apa," ujarnya.

Donny juga membantah soal tuduhan Polrestabes Semarang telah membebaskan tersangka. "Polisi tidak membebaskan, harus ada bukti yang kuat," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/14/120437578/unggahan-viral-pelaku-investasi-abal-abal-mencapai-rp-66-miliar-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke