Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes di Maluku Tengah Ditahan

Kompas.com - 13/10/2022, 23:06 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Dua tersangka korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon.

Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Fesa Sisisori Islam berinisial EP dan mantan Sekretaris Desa berinisial IT.

Baca juga: Pengemudi Diduga Mabuk, Suzuki Ertiga Tabrak Pembatas Jalan di Kota Ambon

“Kemarin telah dilakukan penyerahan dua tersangka korupsi DD dan ADD Desa Sirisori Islam atas nama EP dan IT ke penuntut Kajari Ambon. Selanjutnya kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Ambon,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan karena diduga telah menyelewengkan ADD dan dana desa periode 2018 sebesar Rp 360 juta.

“Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh penyidik kepada Penuntut Umum,” katanya.

Menurut Wahyudi, perbuatan kedua tersangka dinilai telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) dan ke-1 jo 64 ayat (1) KUHP.

Pada hari yang sama, lanjut Wahyudi, petugas Kecabjari Ambon juga melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi ADD Desa Porto, Kecamatan Saparua periode 2015-2017, yakni mantan Kades Porto MAN ke Lapas Kelas II Ambon.

Menurut Wahyudi, eksekusi terhadap MAN dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 11 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/Pid.Sus-TPK/PT AMB tanggal 29 Maret 2021 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 2673 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022.

“Kemarin juga telah dilakukan eksekusi terhadap mantan raja Porto untuk menjalani putusan pengaadilan,” katanya.

Wahyudi menambahkan, perintah eksekusi terhadap terpidana AN telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan Mahkama Agung Nomor: 2673 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon.

Baca juga: Napi Anak Ditemukan Tewas di Lapas Ambon, Sistem Pembinaan dan Pengawasan Dievaluasi

“Terdakwa melakukan upaya kasasi namun upaya hukum terdakwa ditolak,” katanya.

Adapun terpidana menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Regional
Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Regional
Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Regional
Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com