KUPANG, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Benyamin Missa (54), warga Jalan Salak, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami luka serius di bagian kepala usai dihantam dengan pipa sepanjang 40 sentimeter.
Terduga pelaku adalah temannya sendiri Laurensius Siki (45), warga Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Markas Kepolisian Sektor Maulafa oleh istri korban, Aesilia Finit (50), dengan laporan polisi nomor LP/B/170/X/2022/Sektor Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Baca juga: Angkutan Lintas Batas Negara Kupang-Timor Leste Mulai Diuji Coba
"Kejadiannya Selasa tengah malam sekitar pukul 23.50 Wita," kata Kepala Kepolisian Sektor Maulafa, Komisaris Polisi Anthonius Mengga, kepada Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Kasus penganiayaan itu lanjut Anthonius, terjadi di samping rumah pelaku di RT 02/RW 08, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa.
Anthonius menuturkan, kejadian itu bermula pada pukul 21.00 Wita, saat korban bersama pelaku dan dua rekannya Agus Makuku dan Alex Telnoni, mengonsumsi minuman keras jenis moke.
Baca juga: Pantai Kelapa Lima Kupang Kini Punya Tempat Wisata Kuliner
"Mereka minum miras di rumah Agus Makuku," ujar Anthonius.
Ketika sedang minum, korban dan pelaku terlibat adu mulut, tentang pekerjaan mereka sebagai tukang bangunan.
Karena kesal, pelaku kemudian pulang ke rumahnya yang tak jauh dari tempat mereka minum.
Tak berselang lama, korban pun pamit pulang ke rumahnya. Saat pulang, korban melintas di samping rumah pelaku.
Pelaku yang sudah menunggu korban, kemudian memukul korban menggunakan pipa berukuran sedang sepanjang 40 sentimeter di bagian kepala sebanyak dua kali.
Karena dipukul, korban lantas sempoyongan dan terjatuh tak sadarkan diri. Korban mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca juga: Sopir Angkot di Kupang Ditikam Saat Pulang Pesta, Pelaku Menyerahkan Diri
“Akibat dipukul, korban terluka parah dan langsung dibawa ke Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang,” ungkap Anthonius.
Usai menganiaya korban, pelaku kemudian menyerahkan diri di Polsek Maulafa.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman penjara selama lima tahun.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.