PALEMBANG, KOMPAS.com- Baru saja menghirup udara bebas selama lima bulan usai mendekam di sel tahanan, Andika alias Andi Popay (34) kembali ditangkap lantaran telah melakukan aksi pemalakan terhadap sopir truk di kawasan Jembatan Musi II, Palembang.
Andika ditangkap oleh anggota Uni II Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (11/10/2022) setelah sebelumnya aksi pemalakan yang dilakukan oleh residivis kasus pemakaman tersebut viral di media sosial.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, Andika beraksi bersama dua orang temannya lagi yang telah lebih dulu ditangkap.
Baca juga: Kabur dari Sel, 5 Tahanan Polsek KSKP Boom Baru Palembang Ditembak
Kawanan ini selalu menyasar para sopir truk dan dump truk dari luar kota Palembang untuk meminta sejumlah uang kepada para korban dengan menggunakan senjata tajam.
Bahkan, para pelaku tidak segan melukai korban bila tidak memberikan uang.
“Aksi mereka ini sudah membuat para sopir truk resah. Mereka selalu beraksi ketika malam,” kata Agus, Rabu (12/10/2022).
Agus menjelaskan, tersangka ditangkap petugas ketika bersembunyi di rumahnya, Kertapati, Palembang.
Ia pun tak berkutik ketika petugas telah mengepung lokasi tersebut agar residivis ini tak bisa melarikan diri.
“Kami masih dalami apakah ada kasus lain yang dilakukan tersangka, untuk sekarang masih akan dilakukan pemeriksaan. Betul tersangka adalah residivis kasus yang sama dan pernah di tahan 1,5 tahun di penjara,” ujarnya.
Baca juga: 3 Tahanan Kabur, Kapolresta Banjarmasin: Temboknya Sudah Berusia Uzur
Sementara itu, tersangka Andika mengaku dalam aksinya mereka mengejar sopir truk yang melintas dengan menggunakan sepeda motor.
Para sasaran mereka pun dipaksa berhenti lantaran diancam menggunakan golok.
“Kalau tidak berhenti kacanya kami pecahkan,” ujar Andika.
Baca juga: Demi Narkoba, Residivis di Palembang Kembali Ditangkap Usai Mencuri Besi Jembatan
Dalam satu kali beraksi, setidaknya ia mendapatkan uang sekitar Rp 200.000. Uang hasil pemalakan itu digunakan untuk berfoya-foya.
“Uangnya untuk beli makan sama beli miras,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, Andika pun terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.