LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Tersangka penganiayaan terhadap salah seorang pedagang kaki lima (PKL), MJ (29) di Waterfront Labuan Bajo, terus bertambah.
Sebelumnya, Polres Manggarai Barat telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga pelaku utama dalam kasus tersebut.
Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat kekbali menetapkan 3 orang tersangka baru kasus penganiayaan terhadap MJ (29), di Water Front Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Senin (10/10/2022).
Baca juga: 2 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Pedagang hingga tewas di Labuan Bajo
Kepala Satuan Reskrim Polres Labuan Bajo AKP Ridwan menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 3 orang yang tadinya berstatus saksi sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap pedagan di waterfront tersebut.
“3 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AR (22), F (21) dan A (20),” jelas Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu.
Ia mengatakan, ketiga tersangka itu merupakan terduga pelaku yang diamankan pada 7 Oktober 2022 lalu.
“Jadi saat ini, sudah 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan di Waterfront Labuan Bajo,” ujarnya.
Baca juga: 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Pedagang di Waterfront Labuan Bajo Kembali Ditangkap
Ia menerangkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motifnya.
“Motifnya masih kita dalami,” terangnya.
Ridwan menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.