UNGARAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Semarang mulai menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) untuk meningkatkan mutu pelayanan umum melalui electronic-Government (e-Gov).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Wiwin Sulistyowati menjelaskan, penggunaan TTE dalam sistem administrasi akan membuat proses birokrasi lebih efektif.
"Legalisasi surat dan dokumen lainnya akan lebih cepat tanpa dibatasi waktu dan tempat," jelasnya saat peluncuran penggunaan TTE, Senin (10/10/2022) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang.
Baca juga: Penjual Karangan Bunga Banjir Ribuan Pesanan Setelah Wali Kota Semarang Dilantik Jadi Ketua LKPP RI
Dia mengungkapkan, pada tahap awal, jajaran pimpinan daerah termasuk bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah sudah bisa menggunakan TTE.
"Selain itu, ada 10 OPD sudah bisa menggunakan TTE yang telah dilegalkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," kata Wiwin.
"Seluruh OPD sudah kita daftarkan untuk bisa menggunakan TTE. Namun, baru 10 yang sudah mendapat sertifikasi dan sisanya masih menunggu validasi dari Badan Sertifikasi Elektronik BSSN,” paparnya.
Ditambahkan Wiwin, TTE dapat dilakukan oleh pimpinan daerah maupun OPD secara online dari mana pun.
"Dengan memanfaatkan perangkat telepon pintar, legalisasi surat atau dokumen resmi lainnya dapat dilakukan kapan pun dan lebih cepat," ungkapnya.
OPD yang telah dilegalkan menggunakan TTE, di antaranya Dinas Arsip dan Perpustakaan, DPMPTSP, Dispendukcapil, dan BKPSDM.
Ada pula empat bagian di sekretaris daerah, yakni Bagian Hukum, Tata Pemerintahan, Organisasi, dan Bagian Umum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.