Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemput 179 Kilogram Sabu dari Malaysia, Kurir Narkoba Ditangkap di Aceh Timur

Kompas.com - 10/10/2022, 17:00 WIB
Raja Umar,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Narkotika Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 179 kilogram narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang diangkut dengan menggunakan kapal nelayan.

Selain mengamankan barang bukti 179 kg sabu tersebut, polisi juga mengamankan F yang merupakan kurir narkoba tersebut.

“Barang bukti sabu seberat 179 kilogram diamankan dari satu tersangka inisial F di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (06/10/2022) malam,” kata Irjen Pol Ahmad Haidar, Kapolda Aceh dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Pria Jepara Dijanjikan Rp 500.000 untuk Jadi Kurir Sabu-sabu di Semarang

Ahmad mengatakan, 179 kg sabu itu diamankan saat sudah dipindahkan dari kapal ke sebuah mobil Avanza yang dikendarai F.

“Empat karung dan tiga tas barang bukti itu ditemukan petugas dalam bagasi mobil yang dikendarai tersangka F sebagai penjemput atau penerima (narkoba) di darat,” katanya.

Sementara itu, ABK dan kapal yang membawa sabu itu dari Malaysia ke Aceh berhasil kabur dari pengejaran tim gabungan.

Ahmad berkata, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus ini, yakni A selaku pengendali, Z dan K sebagai transpoter laut.

“Saat ini petugas sedang melakukan terhadap tiga tersangka lain,” katanya.

Baca juga: 2,9 Kilogram Sabu dari Malaysia Gagal Diselundupkan ke Lumajang

Akibat perbuatannya tersangka j dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika/ dengan ancaman hukuman pidana mati/ pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara

Akibat perbuatannya tersangka F dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com