BANDA ACEH, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Narkotika Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 179 kilogram narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang diangkut dengan menggunakan kapal nelayan.
Selain mengamankan barang bukti 179 kg sabu tersebut, polisi juga mengamankan F yang merupakan kurir narkoba tersebut.
“Barang bukti sabu seberat 179 kilogram diamankan dari satu tersangka inisial F di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (06/10/2022) malam,” kata Irjen Pol Ahmad Haidar, Kapolda Aceh dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Pria Jepara Dijanjikan Rp 500.000 untuk Jadi Kurir Sabu-sabu di Semarang
Ahmad mengatakan, 179 kg sabu itu diamankan saat sudah dipindahkan dari kapal ke sebuah mobil Avanza yang dikendarai F.
“Empat karung dan tiga tas barang bukti itu ditemukan petugas dalam bagasi mobil yang dikendarai tersangka F sebagai penjemput atau penerima (narkoba) di darat,” katanya.
Sementara itu, ABK dan kapal yang membawa sabu itu dari Malaysia ke Aceh berhasil kabur dari pengejaran tim gabungan.
Ahmad berkata, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus ini, yakni A selaku pengendali, Z dan K sebagai transpoter laut.
“Saat ini petugas sedang melakukan terhadap tiga tersangka lain,” katanya.
Baca juga: 2,9 Kilogram Sabu dari Malaysia Gagal Diselundupkan ke Lumajang
Akibat perbuatannya tersangka j dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika/ dengan ancaman hukuman pidana mati/ pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara
Akibat perbuatannya tersangka F dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.