Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

2 Polisi yang Jilat Kue HUT TNI Dipecat, Orangtua: Mereka Anak-anak yang Labil, Kami Minta Maaf

Kompas.com - 08/10/2022, 13:35 WIB

MANOKWARI, KOMPAS.com - Orangtua dari dua anggota polisi lalu lintas Polda Papua Barat yang dipecat karena menjilat kue HUT TNI dan mengunggah videonya di media sosial, Bripda Daud M Baransano dan Bripda Yusril Fahry Pratama, meminta maaf kepada Institusi Polri dan TNI.

Baca juga: Nasib 2 Polisi Papua Barat yang Jilat Kue HUT untuk TNI, Baru 3 Bulan Kerja Kini Dipecat

Keluarga kedua polisi melalui perwakilannya, Rahman Mangante, berharap agar pihak kepolisian meninjau kembali keputusan pemecatan dua polisi tersebut.

Baca juga: Oknum Polisi Jilat Kue Ulang Tahun untuk TNI, Polda Papua Barat: 2 Anggota Sudah Ditahan

"Kami sebagai orangtua menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan institusi Polri dan TNI atas tindakan yang dilakukan oleh anak-anak kami dengan memposting video kue ulang tahun HUT TNI." kata Rahman, yang juga orangtua dari Bripda Fahry, saat konferensi pers, Sabtu (8/10/2022).

Rahman yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Manokwari, berharap kemurahan hati pimpinan kedua institusi itu meninjau hukuman yang diputuskan terhadap anggota polisi yang berdinas di Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat tersebut.

"Kami masih punya harapan kemurahan hati pimpinan Institusi Polri dan TNI dalam melihat persoalan kedua anak kami," ucapnya.

Dia menyebut, meski sudah ada putusan melalui sidang kode etik, masih ada ruang yang diberikan kepada kedua anggota polisi itu melalui banding.

"Mereka masih anak-anak yang labil. Walaupun perbuatanya menciderai banyak orang, kami berharap apa yang diputuskan itu bisa ditinjau kembali, mereka diampuni," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Bripda Daud M Baransano dan Bripda Yusril Fahry Pratama, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua, dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik yang dipimpin Kabid Hukum dan Kabid Propam dan Wadir lantas Polda Papua Barat, Rabu (7/10/2022).

Keduanya membuat konten video menjilat kue ulang tahun untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI). Video tersebut kemudian viral di media sosial.

"Putusan sidang kode etik merekomendasikan agar dua anggota tersebut di PTDH. Tapi masih diberikan ruang untuk banding 20 hari" kata Kabid Humas Polda Papua Barat ampaikan Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi.

Baik Bripda Daud maupun Bripda Fakhry dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 13 huruf g angka (1) dan/atau Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Perang Sarung Pakai Batu di Kubu Raya, 10 Remaja Diamankan

Perang Sarung Pakai Batu di Kubu Raya, 10 Remaja Diamankan

Regional
Cegah Tawuran dan Perang Sarung, Polisi Minta Anak di Palembang Pulang pada 22.00 WIB

Cegah Tawuran dan Perang Sarung, Polisi Minta Anak di Palembang Pulang pada 22.00 WIB

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Sumatera Barat untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Sumatera Barat untuk Lebaran 2023

Regional
2 Selebgram Kembar Sumbar Ditangkap Polisi, Diduga Promosikan Situs Judi Online

2 Selebgram Kembar Sumbar Ditangkap Polisi, Diduga Promosikan Situs Judi Online

Regional
Pengakuan Mantri Penyuntik Mati Kades Curuggoong: Niat Bikin Lemas, Biar Menang Duel

Pengakuan Mantri Penyuntik Mati Kades Curuggoong: Niat Bikin Lemas, Biar Menang Duel

Regional
UNS Solo Terima 2043 Mahasiswa Baru Jalur SNBP, 37 Persen Pemegang KIP Kuliah

UNS Solo Terima 2043 Mahasiswa Baru Jalur SNBP, 37 Persen Pemegang KIP Kuliah

Regional
3 Rumah di Sumbawa Hangus Terbakar, Api Cepat Menyebar karena Lokasi Sulit Diakses Mobil Damkar

3 Rumah di Sumbawa Hangus Terbakar, Api Cepat Menyebar karena Lokasi Sulit Diakses Mobil Damkar

Regional
Geng Antar-kota Perang Sarung, 4 Sepeda Motor Rusak

Geng Antar-kota Perang Sarung, 4 Sepeda Motor Rusak

Regional
Dari PNS Jadi Bupati Kapuas, Ini Profil Ben Brahim yang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Dari PNS Jadi Bupati Kapuas, Ini Profil Ben Brahim yang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Regional
Tidak Ada Buka Bersama, Pemkab Gunungkidul Tetap Laksanakan Tarawih Keliling

Tidak Ada Buka Bersama, Pemkab Gunungkidul Tetap Laksanakan Tarawih Keliling

Regional
Hari Ini, KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas Ben Brahim

Hari Ini, KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas Ben Brahim

Regional
Harga Cabai Mulai Turun, Warga Semarang Langsung Memborong

Harga Cabai Mulai Turun, Warga Semarang Langsung Memborong

Regional
Soal Penolakan Timnas Israel, Gibran: Seharusnya Protesnya dari Dulu, Kenapa Baru Sekarang?

Soal Penolakan Timnas Israel, Gibran: Seharusnya Protesnya dari Dulu, Kenapa Baru Sekarang?

Regional
Kronologi Remaja 17 Tahun Bunuh Kekasih Warianya, Kesal Dituduh Selingkuh, Pukul Korban dengan Bambu

Kronologi Remaja 17 Tahun Bunuh Kekasih Warianya, Kesal Dituduh Selingkuh, Pukul Korban dengan Bambu

Regional
Pasar Pon, 'Surga' Pakaian Bekas di Kabupaten Semarang

Pasar Pon, "Surga" Pakaian Bekas di Kabupaten Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke