Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib 2 Polisi Papua Barat yang Jilat Kue HUT untuk TNI, Baru 3 Bulan Kerja Kini Dipecat

Kompas.com - 08/10/2022, 08:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sebuh video yang merekam anggota polisi menjilat kue ulang tahun untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), viral di media sosial.

Anggota polisi yang menjilat kue tersebut adalah Bripda DMB dan merekam adalah Bripda FYP. Mereka berdua adalah anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papu Barat.

Sementara kue ulang yang mereka jilat rencananya akan diberikan ke TNI Kodam XVIII Kasuari sebagai hadiah perayaan HUT ke-77 TNI.

Baca juga: 2 Polisi Papua Barat yang Jilat Kue HUT untuk TNI Dipecat, Baru 3 Bulan Berdinas

Baru 3 bulan kerja, kini dipecat

Setelah kasus tersebut mencuat, kedua oknum polisi tersebut ditahan sejak 5 Oktober hingga 8 Oktober 2022. Tak hanya itu itu, mereka juga dipecat dengan tidak hormat.

Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan pada Bripda YFP dan Bripda DMB dalam sidang kode etik, Jumat (7/10/2022).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat.

"Kedua terperiksa atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB. Hari ini pada pukul 09.00 WIT telah digelar sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam dari hasil sidang telah diputuskan keduanya di-PTDH," kata Adam, Jumat.

Baca juga: 2 Oknum Polisi yang Jilat Kue Ultah TNI Ditahan, Pangdam XVIII Kasuari: Kami Utamakan Sinergitas Polri dan TNI

Ia menyebut kedua oknum tersebut baru berdinas 3 bulan di kepolisian dan baru sebulan menjadi anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat.

Menurut Adam, tindakan FYP dan DMB tersebut dinilai telah menyakiti institusi TNI dan dalam sidang kode etik, keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela.

"Kedua oknum tersebut mengajukan banding setelah mendengar putusan sidang kode etik" kata Kabid Humas.

Sementara itu Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan Bripda DMB dan Bripda YFP masih bisa mengajukan banding.

Baca juga: Baru Dilantik Beberapa Bulan, Anggota Polisi di Papua Barat Berulah, Kue untuk HUT TNI Dijilat, Videonya Viral

Namun, ia juga menilai bahwa persoalan sanksi yang diberikan sudah berlebihan.

Akan tetapi, ia mengatakan bahwa keputusan ini merupakan proses sidang pertama, sehingga masih ada upaya banding.

"Semua punya hak untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mohamad Adlu Raharusun | Editor : Pythag Kurniati), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com