MANOKWARI, KOMPAS.com- Polri memecat dua oknum polisi lalu lintas Polda Papua Barat yang sebelumnya menjilat kue ulang tahun untuk TNI.
Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan pada Bripda YFP dan Bripda DMB dalam sidang kode etik, Jumat (7/10/2022).
"Kedua terperiksa atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB. Hari ini pada pukul 09.00 WIT telah digelar sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam dari hasil sidang telah diputuskan keduanya di-PTDH," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat.
Baca juga: Oknum Polisi Jilat Kue Ulang Tahun untuk TNI, Polda Papua Barat: 2 Anggota Sudah Ditahan
Adam menjelaskan, Bripda YFP dan Bripda DMB baru tiga bulan berdinas di kepolisian.
Keduanya merupakan anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat.
Namun pada Rabu (5/10/2022) tepat di Hari Ulang Tahun ke-77 TNI, keduanya membuat konten menjilat video ulang tahun yang akan dibawa ke Markas Kodam XVIII Kasuari.
Adam menegaskan, tindakan mereka telah dinilai menyakiti institusi TNI. Dalam sidang kode etik, keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela.