KUPANG, KOMPAS.com - Aparat polisi lalu lintas Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar operasi zebra.
Namun operasi yang digelar kali ini, berbeda dari operasi biasanya, karena selain menilang pengendara yang yang tidak mematuhi aturan, polisi juga memberikan hadiah bagi mereka yang melengkapi surat-suratnya.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Mobil Rombongan Tamu Pernikahan Tabrak Pagar di Kupang, 4 Tewas, 2 Kritis
Kepala Satuan Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Andry Aryansyah, mengatakan, hadiah yang diberikan kepada pengendara roda dua yang mematuhi aturan saat berkendara adalah voucer bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp25.000.
"Namun, untuk mendapatkan voucer itu ada syaratnya, yang paling utama adalah mempunyai surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK)," ujar Andry, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (8/10/2022).
Menurut Andry, selain kelengkapan surat pengendara juga akan diperiksa kelengkapan kendaraannya, seperti lampu sein, lampu jauh dan dekat, lampu rem.
Kemudian klakson, kaca spion yang masih berfungsi dan berstandar pabrikan, hingga sabuk pengunci dan kaca penutup helm.
Baca juga: Sopir Mobil di Kupang yang Tabrak Pagar hingga Sebabkan 4 Orang Tewas, Diduga Mabuk Miras
Dia menyebutkan, jika salah satu syarat yang ditentukan tidak dipenuhi oleh pengendara, maka petugas tidak memberikan voucer bahan bakar minyak tersebut.
"Tentunya, jika tidak memiliki SIM dan STNK, maka pengendara akan ditilang," kata Andry.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.