Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Minta Sekda Riau Diperiksa Terkait Dugaan Suap, 3 Mahasiswa Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/10/2022, 19:05 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tiga orang mahasiswa ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru usai menggelar aksi unjukrasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (6/10/2022).

Dalam unjukrasa itu, massa membawa spanduk berukuran besar yang memajang foto Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto dan Kepala Biro (Kabiro) Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Rahmad Ramadiyanto.

"Kami meminta Kejati Riau agar memeriksa dugaan penerima suap tender PT. Vetia Delicipta SF Hariyanto dan Rahmad Ramadiyanto," tulis bagian atas spanduk yang dilihat Kompas.com.

Baca juga: 2 Hari Demo Tolak Kebijakan Rektor Tak Ada Tanggapan, Mahasiswa UKSW Segel Kantor Yayasan

Pada bagian bawah spanduk, di tengah foto Sekda Riau, SF Haryanto, ditulis "Penerima Suap" dan di tengah foto Kabiro Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Rahmad Ramadiyanto ditulis "Pengatur Suap".

Namun, setelah menggelar aksi unjukrasa, tiga orang mahasiswa ditangkap polisi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria membenarkan penangkapan tiga mahasiswa tersebut.

"Ada tiga orang peserta unjukrasa yang ditangkap. Ketiganya mahasiswa, berinisial TS (19), AY (20) dan MR (20)," sebut Pria saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (7/10/2022) sore.

Ia menyampaikan bahwa ketiga mahasiswa itu ditangkap karena pencemaran nama baik. Mahasiswa tersebut dilaporkan oleh Sekda Riau, SF Haryanto.

"Menyampaikan pendapat di muka umum itu ada aturannya sendiri. Tidak ada yang melarang, tapi ada cara atau rambu-rambu yang ditaati. Jadi, ketiga tersangka ini melakukan pencemaran nama baik. Mereka membawa poster bertulisan bahwa korban ini (Sekda Riau) menerima suap, seperti itu. Pelapornya Pak Sekda sendiri," kata Pria.

Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian, dua alat bukti diamankan saat menangkap tiga orang mahasiswa tersebut.

Pria mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya paling lama 9 bulan penjara.

Namun, ketiga tersangka tidak ditahan.

"Para tersangka tidak ditahan," kata Pria.

Baca juga: Ratusan Driver Gojek Balikpapan Demo, Ini Tuntutannya

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengaku, laporan pencemaran nama baik dibuat Sekda Riau pada Rabu (5/10/2022).

Sedangkan ketiga mahasiswa itu ditangkap setelah unjukrasa di Kejati Riau keesokan harinya, Kamis (6/10/2022).

"Sebelumnya mahasiswa ini demo pada 28 September 2022 lalu. Saat itu mahasiswa membawa spanduk yang bertuliskan 'Penerima Suap'. Setelah itu, mereka demo yang kedua dengan membawa spanduk yang isi tulisannya sama. Jadi, yang dilaporkan itu terkait tulisan yang ada di bagian bawah spanduk tersebut," kata Andrie saat diwawancarai Kompas.com, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com