MALANG, KOMPAS.com - Umat lintas agama menggelar doa bersama di Stadion Kanjuruhan, Jum'at (7/10/2022).
Mereka mendoakan ratusan supporter Aremania yang meninggal dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Satu per satu secara bergantian perwakilan agama mendoakan para korban.
Baca juga: Pendukung Sepak Bola di Lembata dan Sikka Kirim Doa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Usai prosesi pembacaan doa, para peserta bersama-sama menggelar tabur bunga. Lalu dilanjutkan menggelar upacara masing-masing sesuai keyakinannya.
Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang, Sonhaji yang hadir mewakili Kementrian Agama Kabupaten Malang mengatakan, kegiatan doa bersama itu diinisiasi secara mandiri oleh para penganut agama secara bersama-sama.
"Doa bersama ini adalah inisiatif bersama lintas agama, sebagai bentuk empati kepada Aremania yang menjadi korban kerusuhan," kata Sonhaji saat ditemui, Jum'at.
Dengan doa bersama itu, menurut Sonhaji semua agama memanjatkan doa semoga seluruh korban yang gugur tenang dan mendapatkan tempat terbaik di sisi tuhan.
"Kita tidak bisa memberikan apa-apa kecuali panjatan doa semoga amal ibadahnya diterima di sisi tuhan," jelasnya.
Baca juga: Polisi Kembali Periksa 3 Saksi Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?
Diberitakan sebelumnya, tragedi kerusuhan mewarnai stadion Kanjuruhan usai Arema FC mengalami kekalahan saat bertanding melawan Persebaya Surabaya dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023, di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Akibat kericuhan itu, sebanyak 131 orang tewas dan 440 lainnya mengalami luka ringan dan sedang, dan 29 korban mengalami luka berat.
Polisi menetapkan enam tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panita Pelaksana Abdul Haris; Security Officer Arema FC Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto.
Lalu, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.