Sementara itu, Tim Gegana Brimob Polda Riau telah melakukan penyelidikan terkait insiden itu. Petugas mengamankan satu bom pipa lain yang sudah dirangkai dengan baterai dan jam.
"Setelah kita lidik, kita mendapatkan satu orang pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, kita temukan satu lagi bom pipa pakai waktu menggunakan baterai," kata Asep.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan, menyembunyikan, dan memiliki bahan peledak.
Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.