Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Purworejo Secara Resmi Tetapkan Permainan Capit Boneka Haram

Kompas.com - 05/10/2022, 13:24 WIB
Bayu Apriliano,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com- Keharaman permainan capit boneka atau claw machine yang telah dinyatakan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo diperkuat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purworejo.

Setelah menggelar rapat internal di rumah makan ABK beberapa waktu yang lalu, Komisi Fatwa MUI Purworejo juga secara resmi juga menyatakan haram permainan yang mengandung unsur judi tersebut.

Baca juga: Permainan Capit Boneka Sudah Dinyatakan Haram oleh LBM PCNU, Ini Kata MUI Purworejo
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Purworejo Yusuf Rosyadi pada Rabu (5/10/2022) saat ditemui dikediamanya di Jl Darut Tauhid, Kedungsari, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Yusuf menyebut, pihaknya telah mengakaji permainan tersebut dengan berbagai ormas yang ada di Kabupaten Purworejo.

Sehingga keputusan fatwa haram tersebut sudah memiliki kekuatan hukum dan legitimasi dari berbagai ormas Islam yang ada di Kabupaten Purworejo.

"Kita sudah membahas ini sudah sekitar satu minggu, akhirnya setelah kita telaah kembali dari berbagai unsur dan referensi yang mengarah kepada permainan itu dinyatakan bahwa permainan itu telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dinyatakan haram," katanya.

Baca juga: LBM PCNU Purworejo Sebut Permainan Capit Boneka Haram karena Ada Unsur Judi, DPRD Minta Bupati Terbitkan SE

Yusuf menambahkan, permainan tersebut sudah memenuhi beberapa unsur judi di antaranya yakni ada penyerahan harta dan bersifat untung-untungan.

Keputusan haram oleh MUI Purworejo tersebut ditetapkan pada Selasa (4/9/2022) kemarin.

"Ya pasti ada perdebatan, sebelumnya di LBM PCNU juga sempat alot pembahasannya, tapi memang referensinya lebih kuat (yang mengharamkan)," katanya.

Diketahui sebelumnya,LBM PCNU Kabupaten Purworejo, menetapkan fatwa haram untuk permainan capit boneka berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo dengan surat keputusan nomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022.

Yusuf berharap, dengan keputusan resmi MUI tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya ditingkat Kabupaten Purworejo.

"Surat keputusan ini, akan kita tembuskan ke Kemenag, ke Nahdlatul Ulama, ke pemerintah, dan ke Bupati," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Regional
Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com