Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis di Temanggung Dibunuh Pacar Usai Disetubuhi, Pelaku Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 04/10/2022, 13:25 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Jasad perempuan ditemukan terkubur di pekarangan rumah, di Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Jumat (30/9/2022).

Jasad itu diketahui berinisial S (17) warga Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung. Korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 20 September 2022.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan kejanggalan-kejanggalan pada kondisi jasad. Di antaranya kedua tangan korban diikat menggunakan kain, dan badan korban telungkup. Korban juga hanya mengenakan pakaian atas.

Baca juga: Jalan Panjang Mencari Keadilan Kasus Pembunuhan Saksi Kasus Korupsi di Semarang

"Pada Sabtu 30 Oktober 2022, Polres Temanggung mendapat laporan masyarakat terkait adanya temuan bagian tubuh manusia tertanam di belakang rumah warga. Setelah ditindaklanjuti ke TKP, tampak telapak tangan (korban) sedang tengadah. Setelah dibuka ternyata korban diikat, dimakamkan telungkup, menimbun tidak maksimal sehingga kelihatan tangannya," jelas Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, dalam keterangan pers yang diterima selasa (4/10/2022).

Setelah dilakukan pencocokan dengan pihak keluarga, ternyata jasad tersebut adalah S yang dilaporkan hilang. Selain cocok secara fisik, ada beberapa barang seperti anting-anting, kalung, gelang, pakaian, dan handphone korban yang ditemukan.

Polisi kemudian menelusuri sebab korban meninggal dunia hingga terkubur di tanah. Hasilnya, kata Agus, korban tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri yang rumahnya tidak jauh dari TKP.

"Langkah awal yang dilakukan adalah membongkar makam dan otopsi. Hasilnya ada kecocokan. Pertama sprei, yang (oleh pelaku) diambil di rumah kosong, yang merupakan rumah kakek pelaku untuk menutup korban, dan menguburnya di belakang rumah kakek pelaku," imbuh Agus.

Agus menyebutkan pelaku yang merupakan kekasih korban berinisial R. Pelaku yang masih di bawah umur itu merupakan warga Kecamatan Tretep.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus menjalani proses hukum. Dari tangan tersangka polisi mengamankan cangkul yang diduga untuk menggali tanah dan mengubur korban. Selain itu juga handphone, dan sepeda motor.

"Tersangka ditangkap 6 jam setelah mengubur korban, di Kota Temanggung, lagi naik motor di jalan. Dia berinisial R warga Tretep," kata Agus. 

Hasil penyidikan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena tidak mau bertanggungjawab usai menyetubuhi korban. Awalnya pada 20 September 2022, tersangka menjemput korban di rumahnya. Kemudian korban diajak ke rumah tersangka.

Sesampai di rumah, tersangka mengobrol dengan korban sambil minum minuman keras jenis tuak. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban.

Baca juga: Kuburan Puluhan Kucing Dibunuh di Tasikmalaya Dibongkar, Bangkainya Diperiksa Tim Inafis

Setelah disetubuhi, korban meminta pertanggungjawaban tersangka. Tersangka pun meminta korban menghubunginya jika hamil. Tersangka juga berjanji akan bertanggung jawab.

Namun, saat itu korban ragu-ragu dengan pelaku dan terjadi cekcok hingga berujung pertengkaran fisik. Tersangka mencekik korban dengan kedua tangannya hingga korban lemas dan tidak sadarkan diri. Beberapa saat kemudian hidung korban mengeluarkan darah dan nadi tidak berdetak.

"Kemudian tersangka menggendong korban ke belakang gudang, lalu menguburnya dengan dibungkus menggunakan kain korden. Selanjutnya pelaku melihat postingan orang hilang di media sosial. Karena ketakutan sehingga pelaku menjual handphone korban," ungkap Agus.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

"Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com