Salin Artikel

Gadis di Temanggung Dibunuh Pacar Usai Disetubuhi, Pelaku Masih di Bawah Umur

Jasad itu diketahui berinisial S (17) warga Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung. Korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 20 September 2022.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan kejanggalan-kejanggalan pada kondisi jasad. Di antaranya kedua tangan korban diikat menggunakan kain, dan badan korban telungkup. Korban juga hanya mengenakan pakaian atas.

"Pada Sabtu 30 Oktober 2022, Polres Temanggung mendapat laporan masyarakat terkait adanya temuan bagian tubuh manusia tertanam di belakang rumah warga. Setelah ditindaklanjuti ke TKP, tampak telapak tangan (korban) sedang tengadah. Setelah dibuka ternyata korban diikat, dimakamkan telungkup, menimbun tidak maksimal sehingga kelihatan tangannya," jelas Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, dalam keterangan pers yang diterima selasa (4/10/2022).

Setelah dilakukan pencocokan dengan pihak keluarga, ternyata jasad tersebut adalah S yang dilaporkan hilang. Selain cocok secara fisik, ada beberapa barang seperti anting-anting, kalung, gelang, pakaian, dan handphone korban yang ditemukan.

Polisi kemudian menelusuri sebab korban meninggal dunia hingga terkubur di tanah. Hasilnya, kata Agus, korban tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri yang rumahnya tidak jauh dari TKP.

"Langkah awal yang dilakukan adalah membongkar makam dan otopsi. Hasilnya ada kecocokan. Pertama sprei, yang (oleh pelaku) diambil di rumah kosong, yang merupakan rumah kakek pelaku untuk menutup korban, dan menguburnya di belakang rumah kakek pelaku," imbuh Agus.

Agus menyebutkan pelaku yang merupakan kekasih korban berinisial R. Pelaku yang masih di bawah umur itu merupakan warga Kecamatan Tretep.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus menjalani proses hukum. Dari tangan tersangka polisi mengamankan cangkul yang diduga untuk menggali tanah dan mengubur korban. Selain itu juga handphone, dan sepeda motor.

"Tersangka ditangkap 6 jam setelah mengubur korban, di Kota Temanggung, lagi naik motor di jalan. Dia berinisial R warga Tretep," kata Agus. 

Hasil penyidikan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena tidak mau bertanggungjawab usai menyetubuhi korban. Awalnya pada 20 September 2022, tersangka menjemput korban di rumahnya. Kemudian korban diajak ke rumah tersangka.

Sesampai di rumah, tersangka mengobrol dengan korban sambil minum minuman keras jenis tuak. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban.

Setelah disetubuhi, korban meminta pertanggungjawaban tersangka. Tersangka pun meminta korban menghubunginya jika hamil. Tersangka juga berjanji akan bertanggung jawab.

Namun, saat itu korban ragu-ragu dengan pelaku dan terjadi cekcok hingga berujung pertengkaran fisik. Tersangka mencekik korban dengan kedua tangannya hingga korban lemas dan tidak sadarkan diri. Beberapa saat kemudian hidung korban mengeluarkan darah dan nadi tidak berdetak.

"Kemudian tersangka menggendong korban ke belakang gudang, lalu menguburnya dengan dibungkus menggunakan kain korden. Selanjutnya pelaku melihat postingan orang hilang di media sosial. Karena ketakutan sehingga pelaku menjual handphone korban," ungkap Agus.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

"Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/10/04/132539678/gadis-di-temanggung-dibunuh-pacar-usai-disetubuhi-pelaku-masih-di-bawah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke