KETAPANG, KOMPAS.com - Lustara (38), pria asal Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap istri dan anaknya yang masih berusia 7 tahun.
Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah pondok ladang yang menjadi rumah tinggal tersangka beserta anak dan istrinya, Sabtu (1/10/2022) pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Keluarga Iwan Boedi Laporkan Oknum yang Dicurigai Terlibat Pembunuhan ke Polisi
“Saat kejadian, ada dua orang saksi yang mendengar keributan dan teriakan dari kedua korban dari pondok ladang tersebut,” kata Yani dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/10/2022).
Yani menerangkan, setelah mendengar teriakan kedua korban, saksi langsung keluar rumah dengan berbekal alat penerangan lampu sentar.
Menurut Yani, saksi sempat melihat pelaku dengan memegang sebilah parang, mengejar anaknya dan mengayunkan parang tersebut ke arah kepala hingga korban mengalami luka.
“Karena dalam keadaan gelap, kedua saksi ketakutan langsung melarikan diri ke permukiman dan memberitahu warga lain,” ucap Yani.
Yani menegaskan, terduga pelaku ditangkap keesokan harimya saat kembali ke kampung.
“Terduga pelaku ini kembali ke desa dan langsung diamankan oleh warga dan kepolisian,” terang Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.