Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di dua instansi yakni PUPR dan BPBD Kota Bima ini mencuat setelah dilaporkan masyarakat ke KPK beberapa waktu lalu.
Selain memeriksa dua pejabat lingkup Pemkot Bima, KPK juga telah melayangkan panggilan kepada tiga kontraktor selaku pemenang tender untuk dimintai keterangan.
Ketiga kontraktor yang dipanggil lembaga anti rasuah itu masing-masing inisial W, J dan IK.
Dikonfirmasi soal laporan dugaan korupsi itu, Wali Kota Bima, M Lutfi pun menanggapinya secara dingin.
Orang nomor satu di Kota Bima itu mengaku, penggunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang digulirkan sejak 2017 sudah berjalan sesuai prosedur.
Ia juga menyebutkan, tak ada pejabat Pemkot Bima yang terlibat lebih jauh dalam pelaksaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir senilai Rp 166 miliar seperti yang dilaporkan.
"Pemkot Bima tidak pernah menikmati sepersen pun dari dana rehab rekon itu. Ini murni swakelola oleh kelompok masyarakat serta dikerjakan oleh pihak ketiga," kata Lutfi kepada Kompas.com.
Sementara itu, Lutfi pun menjelaskan secara rinci terkait penggunaan dana rehab rekon.
Ia mengatakan, bantuan hibah tersebut diberikan berdasarkan dokumen Rencana Aksi (Renaksi) pascabanjir yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bima kepada BNPB dan Menteri Keuangan RI.
Baca juga: 10 Warga di Bima Diduga Keracunan Jamu Tradisional Loi Pai Piri, Polisi: Habis Minum lalu Muntah
Sesuai prosedur, kata dia, anggaran itu digunakan untuk penanggulangan masyarakat yang terdampak banjir pada akhir Desember 2016.
“Bantuan ini dibagi menjadi dua, yakni berupa Bantuan Sosial (Bansos) dan bersifat Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp 102,234 miliar,” ujarnya.
Untuk bantuan langsung masyarakat, kata dia, Rp 102 miliar telah digunakan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) korban banjir yang berlokasi di lingkungan Kadole, Oi Fo'o dan Jatibaru serta rumah relokasi mandiri di beberapa titik.
"Semua kegiatan ini melalui sistem kelompok masyarakat (Pokmas), termasuk didalamnya melibatkan penerima bantuan," sebutnya.
Dia mengatakan, Pokmas itu sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan rumah relokasi. Karena, menurutnya, dana hibah tersebut berbasis swakelola masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan dilaksanakan langsung dan dikelola oleh kelompok masyarakat.
"Dananya langsung turun ke rekening Pokmas, dan langsung dikerjakan oleh Pokmas. Bukan dipihakketigakan. Penjelasan ini tentunya agar tidak ada kekeliruan, sehingga masyarakat lebih paham mekanismenya," tutur Lutfi.
Sementara sisa anggaran dengan sumber dana rehab rekon senilai Rp 166 miliar, lanjut Lutfi, telah digunakan untuk beberapa sarana dan prasarana umum seperti jalan, drainase, instalasi listrik dan air bersih.
Sejumlah pembangunan ini dikerjakan pihak ketiga yang memenangkan tender.
“Termasuk pekerjaan jembatan Padolo ll sebesar Rp 16 miliar dan jembatan gantung di lingkungan Paruga Rp 2 miliar. Semuanya itu bersumber dari dana rehab rekon yang dikerjakan oleh pihak ketiga tahun 2018," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.