Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Bansos, Pendamping PKH di Tangerang Banten Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/09/2022, 15:24 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, menghukum dua pendamping  Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial di Kabupaten Tangerang, Banten dengan pidana penjara berbeda.

Kedua pendamping PKH tersebut yakni Yenny Noviyanti divonis 2 tahun penjara dan Asep Dede Priantna divonis 2,5 tahun penjara.

Kedua terdakwa merupakan pendamping PKH di Kecamatan Tigaraksa untuk Desa Bantar Panjang, Desa Pasir Nangka, Desa Margasari, dan Cileles.

Baca juga: KPK Sebut Korupsi Dana Desa Masuk 3 Kasus Terbanyak dalam Korupsi Pengelolaan Keuangan

Dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, kedua terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Bansos untuk masyarakat miskin pada 2018 dan 2019.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yenni Noviyanti berupa pidana penjara selama dua tahun," kata Slamet Widodo di dihadapan terdakwa yang hadir di Pengadilan Tipkor Serang, Kamis (29/9/2022).

Selain pidana penjara, Yenni dihukum membayar denda Rp 100 juta atau tiga bulan kurungan.

"Memerintahkan terdakwa Yenny  Noviyanti membayar uang pengganti sebesar Rp 270.469.631, dimana apalabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah inkrah maka dipidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Slamet.

Baca juga: Putusan Banding Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Madiun Lebih Rendah, Kejari Ajukan Kasasi

Sementara terdakwa Asep Dede Priatna divonis dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Dede diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 365.122.440 dengan ketentuan jika terdakwa tidak memiliki harta benda atau tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara dua tahun.

Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Perbuatan merugikan hak-hak orang dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program sosial pemerintah," kata Slamet.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang didampaikan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Tangerang.

Jaksa menuntut terdakwa Yenni Noviyanti dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, dan jika tidak membayar uang pengganti dipenjara tiga tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

Regional
Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Regional
Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Regional
Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Regional
Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Regional
Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Regional
Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com