BENGKULU, KOMPAS.com - AR (40), karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bengkulu Utara, tertangkap tangan oleh polisi saat mengisi bahan bakar bersubsidi jenis bio solar mengunakan jeriken berulang-ulang, Rabu (28/9/2022).
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol.Dodi Ruyatman melalui Kasubdit IV (empat) Tipidter Ditreskrimsus, AKBP. Florentus Situngkir mengatakan, tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.
Kegiatan ini telah dilakoni tersangka sejak 2012 dengan memanfaatkan dirinya sebagai karyawan SPBU.
Selama 10 tahun, pelaku diduga terbiasa mencuri BBM subsidi yang ia kumpulkan menggunakan jeriken lalu disimpan di rumahnya.
Baca juga: Organda Semarang Mengeluh, Masih Banyak Kendaraan Pribadi di Atas 2.000 Cc Isi BBM Subsidi
"Pelaku ini karyawan pada bagian 'cleaning service' bekerjasama dengan petugas SPBU lainnya melakukan pengisian BBM jenis bio bolar ke dalam jeriken pada malam hari kemudian dikumpulkan di rumahnya", ungkap Florentus, Kamis (29/09/2022).
Kebijakan PT. Pertamina terkait pengisian BBM Bio Solar diwajibkan melakukan input data kendaraan pada aplikasi Mypertamina tak membuat pelaku kehabisan akal.
Tersangka memanipulasi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu yang ditandatangani oleh Kades setempat dengan kebutuhan sebanyak 500 liter/bulan, sebagai dasar untuk melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Lais, Bengkulu Utara tempat ia bekerja.
Parahnya lagi, tersangka ini juga melakukan pengisian langsung ke dalam tangki kendaraan secara berulang-ulang dengan mengubah Nomor Kendaraan yang diinput melalui sistem.
"Tersangka mendapatkan Nomor (Plat) Kendaraan tersebut dengan cara men-screenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli online", katanya.
Baca juga: Diduga Selundupkan Ribuan Liter BBM Subsidi ke Pulau Komodo, 3 Warga Ditangkap
Tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) Tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 Milliar.
Selain menahan tersangka, subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu Juga menyita 15 jeriken kapasitas 35 liter, 3 di antaranya berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, corong (alat pemindah BBM) serta selang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.