Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan korban diadukan terkait pelanggaran ITE.
"Ada, laporan dugaan pelanggaran ITE atas nama terlapor RR (Riri Aprilia Kartin)," kata dia, Selasa.
Diketahui, pelapor dugaan kasus pelanggaran UU ITE terhadap korban berinisial AS.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih mendalami aduan UU ITE terhadap korban.
"Masih kita dalami aduannya," kata Ferry, Selasa.
Brigadir IDR dan ibunya YUL telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Riri.
IDR saat ini ditahan di tempat khusus di Markas Polda Riau.
Sedangkan ibunya tak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan serta dinilai kooperatif.
Baca juga: Duduk Perkara Korban Penganiayaan Polwan Dilaporkan Balik ke Polisi Usai Pelaku Jadi Tersangka
Sebelumnya, Riri dikeroyok Polwan Brigadir IDR bersama ibu pelaku, YUL lantaran tidak merestui hubungan korban dengan adiknya.
IDR sendiri Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di lengan sebelah kiri.
Korban mengaku dipukul, diseret, dikurung dalam kamar hingga rambutnya dijambak pelaku.
Tak terima aksi brutal Polwan dan ibu pelaku, korban akhirnya curhat di media sosial hingga melapor ke Polda Riau.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.