KOMPAS.com - Seorang perempuan di Pekanbaru menjadi korban penganiayaan seorang Polisi Wanita (Polwan) Brigadir IDR bersama ibunya, YUL.
Meskipun IDR dan ibunya telah ditetapkan tersangka oleh polisi, namun korban bernama Riri Aprilia Kartin (27) itu justru diadukan oleh seseorang berinisial AS ke Polda Riau.
Riri diadukan balik ke polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto membenarkan bahwa korban diadukan terkait pelanggaran ITE.
"Ada, laporan dugaan pelanggaran ITE atas nama terlapor RR (Riri Aprilia Kartin)," kata Sunarto, Selasa.
Selanjutnya, kepolisian masih akan mendalami terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan oleh Riri.
"Masih kita dalaminya aduannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Ferry Irawan.
Baca juga: Korban yang Dianiaya Polwan di Pekanbaru Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran ITE
Riri dikeroyok oleh Polwan Brigadir IDR bersama ibunya, berinisial YUL lantaran tidak direstui hubungannya dengan adik dari IDR.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, aksi kekerasan itu dilakukan pelaku karena merasa kesal dengan korban.
Pelaku kesal lantaran korban masih menjalin hubungan asmara dengan adik dari IDR.
"Pelaku kesal karena korban sudah sering diingatkan, namun tidak diindahkan. Kemudian lepas kendali sehingga melakukan perbuatan itu. Dia (pelaku) mengingatkan itu terkait hubungan (asmara) adiknya dengan korban," ungkap Sunarto, Senin.
Sunarto menyebut, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka IDR ditahan dalam tempat khusus di Markas Polda Riau.
Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau itu diproses hukum karena kasus penganiayaan.
Selain itu juga dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.