Salin Artikel

Korban Penganiayaan Polwan Dituduh Sebarkan Video Asusila, Pengacara Pertanyakan Dasar Aduan hingga Minta Pelaku Dipecat

Korban bernama Riri Aprilia Kartin (27) dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran dituduh menyebarkan video asusila.

Pertanyakan dasar aduan

Pengacara korban, Afriadi Andika mengaku heran kliennya diadukan karena dugaan pelanggaran UU ITE.

"Kami sudah mendengar klien kami diadukan terkait ITE. Tapi apa dasarnya diadukan?" kata dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Afriadi membantah terkait isu kliennya yang dituduh menyebarkan video asusila.

Sebab, diketahui ponsel milik korban telah disita pelaku sejak tiga bulan yang lalu.

"Soal adanya isu klien kami dituduh menyebarkan video asusila, itu tidak benar. Handphone klien kami disita sama polwan (IDR) itu sejak tiga bulan yang lalu," jelas dia.

Meski begitu, sejauh ini korban penganiayaan belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian terkait aduan tersebut.

"Kami belum ada menerima surat panggilan daripada kepolisian," tutur dia.

Ingin Polwan dipecat

Korban yang dianiaya oleh Polwan Brigadir IDR dan ibunya, YUL ini menuntut agar pelaku dipecat dari kepolisian.

Afriadi menegaskan, perbuatan IDR telah mencoreng nama baik institusi Polri.

"Kami minta kepolisian memecat IDR," jelas dia.

Pihaknya berharap, pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya kepada korban.

Sebab, akibat penganiayaan tersebut korban tidak hanya sakit, melainkan juga mengalami trauma.

"Klien kami sekarang merasa trauma," tegas dia.

Polisi dalami aduan

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan korban diadukan terkait pelanggaran ITE.

"Ada, laporan dugaan pelanggaran ITE atas nama terlapor RR (Riri Aprilia Kartin)," kata dia, Selasa.

Diketahui, pelapor dugaan kasus pelanggaran UU ITE terhadap korban berinisial AS.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih mendalami aduan UU ITE terhadap korban.

"Masih kita dalami aduannya," kata Ferry, Selasa.

Pelaku jadi tersangka

Brigadir IDR dan ibunya YUL telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Riri.

IDR saat ini ditahan di tempat khusus di Markas Polda Riau.

Sedangkan ibunya tak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan serta dinilai kooperatif.

Sebelumnya, Riri dikeroyok Polwan Brigadir IDR bersama ibu pelaku, YUL lantaran tidak merestui hubungan korban dengan adiknya.

IDR sendiri Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di lengan sebelah kiri.

Korban mengaku dipukul, diseret, dikurung dalam kamar hingga rambutnya dijambak pelaku.

Tak terima aksi brutal Polwan dan ibu pelaku, korban akhirnya curhat di media sosial hingga melapor ke Polda Riau.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/29/104500178/korban-penganiayaan-polwan-dituduh-sebarkan-video-asusila-pengacara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke