Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penganiayaan Polwan Dituduh Sebarkan Video Asusila, Pengacara Pertanyakan Dasar Aduan hingga Minta Pelaku Dipecat

Kompas.com - 29/09/2022, 10:45 WIB
Riska Farasonalia

Editor


KOMPAS.com - Korban penganiayaan Polisi Wanita (Polwan) dan ibu pelaku di Pekanbaru dilaporkan ke Polda Riau usai kedua pelaku ditetapkan tersangka atas perbuatannya.

Korban bernama Riri Aprilia Kartin (27) dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran dituduh menyebarkan video asusila.

Baca juga: Korban Penganiayaan Polwan Dilaporkan Langgar UU ITE, Pengacara: Handphone Klien Kami Sudah Lama Disita

Pertanyakan dasar aduan

Pengacara korban, Afriadi Andika mengaku heran kliennya diadukan karena dugaan pelanggaran UU ITE.

"Kami sudah mendengar klien kami diadukan terkait ITE. Tapi apa dasarnya diadukan?" kata dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Afriadi membantah terkait isu kliennya yang dituduh menyebarkan video asusila.

Sebab, diketahui ponsel milik korban telah disita pelaku sejak tiga bulan yang lalu.

"Soal adanya isu klien kami dituduh menyebarkan video asusila, itu tidak benar. Handphone klien kami disita sama polwan (IDR) itu sejak tiga bulan yang lalu," jelas dia.

Meski begitu, sejauh ini korban penganiayaan belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian terkait aduan tersebut.

"Kami belum ada menerima surat panggilan daripada kepolisian," tutur dia.

Ingin Polwan dipecat

Korban yang dianiaya oleh Polwan Brigadir IDR dan ibunya, YUL ini menuntut agar pelaku dipecat dari kepolisian.

Afriadi menegaskan, perbuatan IDR telah mencoreng nama baik institusi Polri.

"Kami minta kepolisian memecat IDR," jelas dia.

Pihaknya berharap, pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya kepada korban.

Sebab, akibat penganiayaan tersebut korban tidak hanya sakit, melainkan juga mengalami trauma.

"Klien kami sekarang merasa trauma," tegas dia.

Baca juga: Wanita yang Dianiaya Polwan di Pekanbaru Minta Pelaku Dipecat dari Kepolisian

Polisi dalami aduan

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan korban diadukan terkait pelanggaran ITE.

"Ada, laporan dugaan pelanggaran ITE atas nama terlapor RR (Riri Aprilia Kartin)," kata dia, Selasa.

Diketahui, pelapor dugaan kasus pelanggaran UU ITE terhadap korban berinisial AS.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih mendalami aduan UU ITE terhadap korban.

"Masih kita dalami aduannya," kata Ferry, Selasa.

Pelaku jadi tersangka

Brigadir IDR dan ibunya YUL telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Riri.

IDR saat ini ditahan di tempat khusus di Markas Polda Riau.

Sedangkan ibunya tak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan serta dinilai kooperatif.

Baca juga: Duduk Perkara Korban Penganiayaan Polwan Dilaporkan Balik ke Polisi Usai Pelaku Jadi Tersangka

Sebelumnya, Riri dikeroyok Polwan Brigadir IDR bersama ibu pelaku, YUL lantaran tidak merestui hubungan korban dengan adiknya.

IDR sendiri Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di lengan sebelah kiri.

Korban mengaku dipukul, diseret, dikurung dalam kamar hingga rambutnya dijambak pelaku.

Tak terima aksi brutal Polwan dan ibu pelaku, korban akhirnya curhat di media sosial hingga melapor ke Polda Riau.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com