Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/09/2022, 17:01 WIB

KENDARI, KOMPAS.com - Majelis sidang kode etik dan disiplin kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) inisial BR.

Pemecatan personel Polda Sultra itu diputuskan melalui sidang kode etik dan disiplin yang digelar secara tertutup pada Rabu (28/9/ 2022).

Baca juga: Terbukti Korupsi, Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

  mengatakan, Briptu BR diputuskan bersalah karena terbukti telah meminta dan menerima sejumlah uang dari seorang peserta calon siswa (Casis) anggota Polri.

"Perbuatan yang bersangkutan memang melanggar kode etik profesi Polri dan menjadi atensi dari pimpinan, bahwa tidak ada calo atau bayar segala macam untuk masuk polri. Sidang sudah selesai, yang bersangkutan dijatuhi sanksi PTDH karena perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi," ungkapnya, Rabu (28/9/2022).

Dijelaskannya, Briptu BR menyatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk memutuskan naik banding atau menerima putusan pemberhentiannya.

Dia mengungkapkan kasus suap penerimaan Casis Polri tahun 2022 ini menyeret dua orang anggota Polda Sultra. Di antaranya Briptu BR yang sebelumnya berdinas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bripka IR yang berdinas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sultra.

"Masih ada lagi satu anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) inisial IR yang sementara diperiksa, belum disidang," ujarnya.

Kombes Teguh mengungkapkan kasus suap ini ditangani sejak bulan Juni 2022. Saat itu, anggota Bidang Propam Polda Sultra melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Briptu BR di rumah pribadinya dengan barang bukti uang sebesar Rp 200 juta.

"Kami dapat laporan dan langsung ke rumah yang bersangkutan, ada barang bukti uang sekitar Rp 200 juta dari satu orang Casis. Casisnya kita diskualifikasi, uang ini digunakan oleh Briptu BR untuk kepentingan pribadi," katanya usai sidang kode etik dan disiplin di Polda Sultra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke