Salin Artikel

Terima Suap dari Casis, Anggota Polda Sultra Dipecat

Pemecatan personel Polda Sultra itu diputuskan melalui sidang kode etik dan disiplin yang digelar secara tertutup pada Rabu (28/9/ 2022).

  mengatakan, Briptu BR diputuskan bersalah karena terbukti telah meminta dan menerima sejumlah uang dari seorang peserta calon siswa (Casis) anggota Polri.

"Perbuatan yang bersangkutan memang melanggar kode etik profesi Polri dan menjadi atensi dari pimpinan, bahwa tidak ada calo atau bayar segala macam untuk masuk polri. Sidang sudah selesai, yang bersangkutan dijatuhi sanksi PTDH karena perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi," ungkapnya, Rabu (28/9/2022).

Dijelaskannya, Briptu BR menyatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk memutuskan naik banding atau menerima putusan pemberhentiannya.

"Masih ada lagi satu anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) inisial IR yang sementara diperiksa, belum disidang," ujarnya.

Kombes Teguh mengungkapkan kasus suap ini ditangani sejak bulan Juni 2022. Saat itu, anggota Bidang Propam Polda Sultra melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Briptu BR di rumah pribadinya dengan barang bukti uang sebesar Rp 200 juta.

"Kami dapat laporan dan langsung ke rumah yang bersangkutan, ada barang bukti uang sekitar Rp 200 juta dari satu orang Casis. Casisnya kita diskualifikasi, uang ini digunakan oleh Briptu BR untuk kepentingan pribadi," katanya usai sidang kode etik dan disiplin di Polda Sultra.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/170132678/terima-suap-dari-casis-anggota-polda-sultra-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke