Menurut Amingga, untuk terduga pelaku berinisial H dijerat dengan pasal 69 Jo Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Namun H juga bisa dijerat dengan Pasal tentang penipuan. Hal ini dikarenakan telah menerima sejumlah uang dari para calon PMI, namun tidak diberangkatkan.
"Tapi mereka diberangkatkan secara non prosedural, sehingga lebih dominan dijerat dengan UU PMI," kata Amingga.
Baca juga: 6 Pengirim PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam Ditangkap
Hasil pemeriksaan BP3MI terhadap ketiga calon PMI diketahui seorang diantaranya telah beberapa kali keluar masuk Malaysia melalui jalur ilegal.
"Karena Covid-19 kemarin, PMI dipulangkan besar-besaran. Saat ini telah dibuka lagi dan mereka tidak sabar untuk menunggu proses bisa (ke Malaysia) dengan rujukan," sebut Amingga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.