H menjanjikan akan menyeberangkan mereka secara ilegal ke Malaysia melalui kawasan Berakit Kabupaten Bintan.
Namun setelah dua pekan lebih, H tak kunjung memberangkatkan ketiganya.
"Mereka berasal dari Banten dan Surabaya. Mereka ditawari rekannya, katanya si H yang berada di Tanjungpinang bisa membantu menyebrang ke Malaysia," ucap Ronny.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman. Diduga H sudah lebih dari satu kali memberangkatkan PMI ke Malaysia melalui jalur ilegal.
"Kita masih mendalami. Pengakuannya pernah memberangkatkan PMI ilegal di Tahun 2018," sebut Ronny.
Atas tindakannya, H disangkakan telah melanggar Pasal 69 jo pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Ketiga calon PMI yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang sudah ditangani oleh Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri.
Saat ini ketiga calon PMI ilegal ditampung di selter BP3MI Kepri.
"Telah diserahkan ke kita untuk ditampung di Selter," kata Kepala BP3MI Kepri, Kombes (Pol) Amingga M Primastito, di Tanjungpinang, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Coba Menyeberang ke Malaysia lewat Pelabuhan Tikus, 10 Calon TKI Ilegal Ditangkap
Untuk selanjutnya ketiganya akan difasilitasi untuk dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing, yaitu ke Banten dan Jawa Timur.
Amingga menyebutkan pemulangan akan dilakukan setelah kepentingan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
"Juga untuk pemulangan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan," tambah dia.