Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Penampungan TKI Ilegal di Tanjungpinang Digerebek, Tiap Orang Setor Rp 6 Juta

Kompas.com - 28/09/2022, 15:29 WIB
Elhadif Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com- Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penggerebekan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Senin (26/9/2022) sore.

Di rumah yang terletak di jalan Tugu Pahlawan, Gang Bayam, Kelurahan Bukit Cermin Tanjungpinang tersebut polisi mengamankan tiga pria calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan melalui jalur ilegal.

Baca juga: Hendak Selundupkan 6 TKI Ilegal ke Kamboja, 2 Warga Batam Ditangkap, Ternyata untuk Usaha Judi Online

Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial H yang akan memberangkatkan ketiga calon PMI itu.

H dijemput polisi di rumahnya di Jalan Agus Salim, Kota Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penampungan PMI di Jalan Tugu Pahlawan.

"Ketiga orang ini dijanjikan oleh tersangka H, untuk diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur tidak resmi," kata Ronny, Rabu (27/9/2022).

Baca juga: Jenazah 3 TKI Ilegal di Malaysia Dipulangkan ke NTT

Dari hasil pemeriksaan polisi, masing-masing calon PMI menyerahkan uang senilai Rp 6 juta kepada H.

Ketiga calon PMI kemudian ditempatkan sementara di rumah penampungan di jalan Tugu Pahlawan.

H menjanjikan akan menyeberangkan mereka secara ilegal ke Malaysia melalui kawasan Berakit Kabupaten Bintan.

Namun setelah dua pekan lebih, H tak kunjung memberangkatkan ketiganya.

"Mereka berasal dari Banten dan Surabaya. Mereka ditawari rekannya, katanya si H yang berada di Tanjungpinang bisa membantu menyebrang ke Malaysia," ucap Ronny.

Baca juga: Pencarian TKI Ilegal Korban Kapal Terbalik di Perairan Batam Dihentikan, Hanya 1 dari 7 Korban Hilang yang Ditemukan

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman. Diduga H sudah lebih dari satu kali memberangkatkan PMI ke Malaysia melalui jalur ilegal.

"Kita masih mendalami. Pengakuannya pernah memberangkatkan PMI ilegal di Tahun 2018," sebut Ronny.

Atas tindakannya, H disangkakan telah melanggar Pasal 69 jo pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

Ketiga calon PMI yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang sudah ditangani oleh Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri.

Saat ini ketiga calon PMI ilegal ditampung di selter BP3MI Kepri.

"Telah diserahkan ke kita untuk ditampung di Selter," kata Kepala BP3MI Kepri, Kombes (Pol) Amingga M Primastito, di Tanjungpinang, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Coba Menyeberang ke Malaysia lewat Pelabuhan Tikus, 10 Calon TKI Ilegal Ditangkap

Untuk selanjutnya ketiganya akan difasilitasi untuk dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing, yaitu ke Banten dan Jawa Timur.

Amingga menyebutkan pemulangan akan dilakukan setelah kepentingan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

"Juga untuk pemulangan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan," tambah dia.

 

Menurut Amingga, untuk terduga pelaku berinisial H dijerat dengan pasal 69 Jo Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Namun H juga bisa dijerat dengan Pasal tentang penipuan. Hal ini dikarenakan telah menerima sejumlah uang dari para calon PMI, namun tidak diberangkatkan.

"Tapi mereka diberangkatkan secara non prosedural, sehingga lebih dominan dijerat dengan UU PMI," kata Amingga.

Baca juga: 6 Pengirim PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam Ditangkap

Hasil pemeriksaan BP3MI terhadap ketiga calon PMI diketahui seorang diantaranya telah beberapa kali keluar masuk Malaysia melalui jalur ilegal.

"Karena Covid-19 kemarin, PMI dipulangkan besar-besaran. Saat ini telah dibuka lagi dan mereka tidak sabar untuk menunggu proses bisa (ke Malaysia) dengan rujukan," sebut Amingga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com