PEKANBARU, KOMPAS.com- Sebanyak 10 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Para PMI ini diamankan saat diduga hendak menyeberang ke Malaysia menggunakan speedboat kayu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu menjelaskan, ada satu warga negara Malaysia yang juga ditangkap dalam rombongan calon buruh migran ilegal ini.
"Mereka ini diduga akan menyeberang ke Malaysia melalui pelabuhan tikus atau jalur tidak resmi," kata Jahari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Jenazah 3 TKI Ilegal yang Meninggal di Malaysia Dipulangkan ke NTT
Ia mengatakan, speedboat yang mengangkut calon PMI ini diamankan oleh anggota TNI Angkatan Laut (AL) Selatpanjang, Sabtu (6/8/2022).
Speedboat itu berangkat dari pelabuhan tikus di wilayah Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Petugas TNI AL yang melihat kendaraan laut itu langsung mencegatnya. Lalu, petugas melakukan pemeriksaan.
"Pada saat dicegat oleh TNI AL, diduga tekong speedboat terjun ke laut dan melarikan diri ke pinggir hutan bakau. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 11 orang diserahkan ke Kantor Imigrasi Selatpanjang dan ditempatkan di ruang deteni untuk proses pemeriksaan," kata Jahari.
Baca juga: Masih Banyak Calon TKI Ilegal Masuk Malaysia Lewat Nunukan, Cinta Jadi Alasan Utama
Untuk satu orang warga asal Malaysia, sebut Jahari, pihaknya akan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia yang ada di Kota Pekanbaru.
"Setelah cukup alat bukti, nantinya kita akan melaksanakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) kepada yang bersangkutan. Bisa berupa cegah dan tangkal, deportasi atau bahkan proses peradilan (pro justicia)," sebut Jahari.