Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp 100.000 Baru di Banten Ditangkap

Kompas.com - 28/09/2022, 07:05 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, membongkar sindikat peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000 emisi tahun 2022.

Polisi menangkap empat orang pelaku berinisal YS, AK, SJ, DW dan SI didua lokasi berbeda yakni di Perumahan Persada Serang dan Cipondoh, Tangerang pada Jumat (16/9/2022).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu Rp 100.000 emisi baru 700 lembar dan uang palsu Rp 100.000 emisi lama 100 lembar.

"Barang bukti yang kita sita di TKP 1 di rumah YS senilai Rp 70 juta, uang ini Rp 100.000 pecahan baru. Sedangkan uang palsu yang disita dari tersangka YB senilai Rp 10 juta pecahan Rp 100.000. Namun pecahan lama," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan. Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Tipu Agen Bank di Desa- desa, 4 Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

Dikatakan Yudha, terungkapnya peredaran uang palsu barawal saat salah satu pedagang di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang mencurigai pelaku YS membayar dengan uang palsu pecahan Rp 100.000.

Ketika aksinya diketahui, YS melarikan diri. Pedagang kemudian mengejarnya, secara bersamaan ada polisi berpatroli yang kemudian menangkapnya.

Saat dipemeriksa, lanjut Yudha, ditemukan percakapan di ponsel YS soal jual beli uang palsu.

"Petugas kemudian menggeledah di rumah YA di Perumahan Persada didapati tersangka lainnya yakni AK dan SJ," ujar Yudha.

Polisi juga mendapati barang bukti 700 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 terbaru, ponsel, alat penghitung uang, ATM dan buku tabungan.

Baca juga: 2 Pemuda di Bandung Barat Palsukan Uang Rp 100.000 Pecahan Baru, Hasilnya Dibeli Sabu

Melihat jumlah barang bukti dengan nilai besar, Satreskrim Polres Serang dipimpin AKP Dedi Mizar kemudian melakukan penyelidikan dari tiga tersangka yang ditangkap.

Polisi terus mendalami keterlibatan tersangka lainnya dengan menginterogasi tersangka YS dan DW.

 

Akhirnya, keduanya mengakui bahwa uang palsu 800 lembar dibelinya dari seseorang yang berada di wilayah Cipondoh Tangerang berinisial SI.

Keduanya membeli dengan harga Rp 10 juta untuk mendapatkan 300 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

"Petugas kembali melakukan penangkapan terhadap SI dan meski dalam tidak ditemukan barang bukti uang palsu. Namun SI mengaku uang palsu yang dimiliki YS dan DW darinya," jelas Yudha.

Baca juga: Bongkar Peredaran Uang Palsu di Trenggalek, Polisi Tangkap Produsen dan Pengedar

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang palsu yang identik dengan asli tersebut sudah diedarkan komplotan peredaran uang palsu itu ke wilayah Serang, Pandeglang dan Tangerang.

Sementara itu, salah satu tersangka SI mengaku sudah mengirimkan uang sebanyak satu kali kepada tersangka YS dan DW dengan keuntungan Rp 12 juta.

"Hasilnya buat sehari-hari, buat bayar uang sekolah anak juga. Saya menyesal," kata SI.

Kelimanya dikenakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com