Dalam chatting itu, Budiman menyebutkan percakapan di WA itu bisa dijadikan bukti. Dalam chatting itu, Budiman menyebutkan 4 hal, yakni:
1. Saya didatangi penyidik dan bukan saya berinisiatif melapor menanyakan saya tentang transaksi kita.
2. Saya ditanya tentang perjanjian kita dan saya cerita apa adanya bahwa saya mempunyai tanah yang terblokir. Pak Eko sedang berbicara dengan seseorang soal tanah itu. Saya minta tolong ke Pak Eko. Rp 2,5 miliar sesuai dengan yang tertulis dalam perjanjian, kenyataannya saya bayar Rp 100 juta tunai dan sisanya transfer Rp 1 miliar.
3. Saya dihadapkan dengan dua pilihan dianggap kerjasama atau melaporkan.
4. Apakah selama ini saya merasa ditipu, jawab saya dari dulu sampai sekarang saya tidak merasa ditipu.
"Bukti ini menunjukkan adalah hubungan keperdataan bukan pidana," kata Gio.
Selain itu, menurut Gio, pihaknya melampirkan bukti berita koran harian Pos Metro Padang.
Kemudian surat kuasa tanggal 3 November 2015 dan surat perjanjian jual beli tanah seluas 45.000 m2 tanggal 3 November 2015 yang nenunjukan bahwa Eko adalah pembeli tanah ada kaum Maboet.
Selanjutnya surat tanda terima dokumen bukti baru, surat perintah setor dan pembayaran untuk pengukuhan dan pemetaan bukti baru.
Kemudian surat perintah pengeluaran tahanan tanggal 4 Agustus 2020 dengan laporan LP/182/IV/2020-SPKT SBR,
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.