Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Kasus Mafia Tanah di Padang Ajukan 15 Bukti Baru di Sidang PK, dari SP3 Polisi hingga Bukti Chatting

Kompas.com - 26/09/2022, 17:05 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

"Bukti ini menunjukkan adalah hubungan keperdataan bukan pidana," kata Gio.

Selain itu, menurut Gio, pihaknya melampirkan bukti berita koran harian Pos Metro Padang.

Kemudian surat kuasa tanggal 3 November 2015 dan surat perjanjian jual beli tanah seluas 45.000 m2 tanggal 3 November 2015 yang nenunjukan bahwa Eko adalah pembeli tanah ada kaum Maboet.

Selanjutnya surat tanda terima dokumen bukti baru, surat perintah setor dan pembayaran untuk pengukuhan dan pemetaan bukti baru.

Kemudian surat perintah pengeluaran tahanan tanggal 4 Agustus 2020 dengan laporan LP/182/IV/2020-SPKT SBR,

Selanjutnya surat telaah tiga hakim tinggi pengawasan daerah Pengadilan Negeri Padang dengan tanggal 2 Juni 2021.

Lalu surat PN Padang tanggal 21 Juni 2021 perihal pengiriman hadil telaah Watiwas atas pengaduan MKW M Yusuf.

Kemudian surat Pengadilan Tinggi Padang tanggal 21 Februari 2022 perihal mohon perlindungan hukum dan mohon petunjuk Bapak Ketua PT yang ditujuan kepada MKW M Yusuf.

Lalu surat dari Pengadilan Tinggi Padang tanggal 8 April 2022 perihal mohon perlindungan hukum dan pengaduan legalitas hak tanah adat kaum Maboet di PN Padang.

Surat dari Mahkamah Agung, Badan Pengawasan tanggal 26 April 2022 hal penjelasan.

Surat dari MKW Yusuf tanggal 9 Maret 2022 perihal kepastian hukum alas hak tanah adat dan melindungi masyarakat dari calo-calo tanah yang tidak bertanggungjawab di tanah adat kaum Maboet.

Surat dari MKW Yusuf tanggal 15 Mei 2022 perihal polemik surat menteri BPN Syofyan Jalil tanggal 11 Mei 2022 atas laporan mantan Direskrimum Polda Sumbar Kombes Imam Kabut Sariadi dan dikeluarkannya keputusan hukum mantan Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto per 31 Maret 2020 tanah adat kaum Maboet 1,3 meter bukan 765 hektare beserta lampiran.

Putusan praperadilan  tanggal 12 Oktober 2017 sehingga adanya upaya perdamaian dengan MKW kaum Maboet. Terakhir, bukti-bukti kepemilikan tanah ada kaum Maboet.

"Kita berharap bukti-bukti baru ini bisa menjadikan pertimbangan hakim untuk membebaskan klien kami," kata Gio.

Sebelumnya diberitakan, Kasus mafia tanah ini berawal  dari adanya seorang pengusaha bernama Budiman membuat laporan ke Polda Sumbar pada 18 April 2020 lalu terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat-surat kepemilikan tanah di areal tanah kaum Maboet.

Budiman mengaku memilki tanah di Kelurahan Air Pacah seluas 4.000 meter persegi dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tanah tersebut terblokir di Kantor Badan Petanahan Nasional Kota Padang.

"Kemudian tersangka meyakinkan korban bahwa dia merupakan pemilik tanah seluas 765 hektare dari kaum Maboet, termasuk di dalamnya tanah Budiman berdasarkan keputusan Landraad No. 90 Tahun 1931," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar saat itu, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com