Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Kasus Mafia Tanah di Padang Ajukan 15 Bukti Baru di Sidang PK, dari SP3 Polisi hingga Bukti Chatting

Kompas.com - 26/09/2022, 17:05 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus mafia tanah kaum Maboet di Padang, Sumatera Barat, Eko Posko Malla Asykar menyerahkan 15 bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Padang, Senin (26/9/2022).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Reza Himawan itu, Penasehat Hukum Eko melampirkan bukti. Salah satunya, Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus Eko.

"Ada 15 bukti baru yang kita ajukan dalam sidang PK ini," kata Penasehat Hukum Eko, Gio Vanni Saputra, Senin.

Baca juga: Bocah SD di Padang Dicabuli Kakak Sepupunya

Gio merinci 15 bukti baru itu berupa SP3 dari Polda Sumbar terkait laporan pengusaha Budiman dengan No LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr.

Laporan itu yang membuat Eko bersama rekannya, Lehar, M Yusuf, dan Yasri menjadi tersangka.

Khusus Eko, kasusnya berujung ke Pengadilan dan divonis 2,5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang, No 853/Pid.B/2020 tanggal 26 Januari 2021.

Kemudian Eko banding ke Pengadilan Tinggi dan tidak dikabulkan, lalu kasasi ke Mahkamah Agung.

Eko kemudian diputus hukuman 3 tahun penjara berdasarkan keputusan MA No 752 K/Pid/2021 tanggal 26 Juli 2021.

Sementara, tersangka lainnya Lehar meninggal dunia dan M Yusuf serta Yasri dibebaskan karena keluarnya SP3 Polda Sumbar tanggal 10 Agustus 2022.

Gio menyebutkan, selain SP3 Polda Sumbar, pihaknya juga melampirkan bukti percakapan chatting WhatsApp antara Eko dan pelapor Budiman.

Baca juga: Tanahnya Dirampas Mafia Tanah, Petani Transmigran Demo ke Kantor Gubernur Jambi

Dalam chatting itu, Budiman menyebutkan percakapan di WA itu bisa dijadikan bukti. Dalam chatting itu, Budiman menyebutkan 4 hal, yakni: 

1. Saya didatangi penyidik dan bukan saya berinisiatif melapor menanyakan saya tentang transaksi kita.

2. Saya ditanya tentang perjanjian kita dan saya cerita apa adanya bahwa saya mempunyai tanah yang terblokir. Pak Eko sedang berbicara dengan seseorang soal tanah itu. Saya minta tolong ke Pak Eko. Rp 2,5 miliar sesuai dengan yang tertulis dalam perjanjian, kenyataannya saya bayar Rp 100 juta tunai dan sisanya transfer Rp 1 miliar.

3. Saya dihadapkan dengan dua pilihan dianggap kerjasama atau melaporkan.

4. Apakah selama ini saya merasa ditipu, jawab saya dari dulu sampai sekarang saya tidak merasa ditipu.

"Bukti ini menunjukkan adalah hubungan keperdataan bukan pidana," kata Gio.

Selain itu, menurut Gio, pihaknya melampirkan bukti berita koran harian Pos Metro Padang.

Kemudian surat kuasa tanggal 3 November 2015 dan surat perjanjian jual beli tanah seluas 45.000 m2 tanggal 3 November 2015 yang nenunjukan bahwa Eko adalah pembeli tanah ada kaum Maboet.

Selanjutnya surat tanda terima dokumen bukti baru, surat perintah setor dan pembayaran untuk pengukuhan dan pemetaan bukti baru.

Kemudian surat perintah pengeluaran tahanan tanggal 4 Agustus 2020 dengan laporan LP/182/IV/2020-SPKT SBR,

Selanjutnya surat telaah tiga hakim tinggi pengawasan daerah Pengadilan Negeri Padang dengan tanggal 2 Juni 2021.

Lalu surat PN Padang tanggal 21 Juni 2021 perihal pengiriman hadil telaah Watiwas atas pengaduan MKW M Yusuf.

Kemudian surat Pengadilan Tinggi Padang tanggal 21 Februari 2022 perihal mohon perlindungan hukum dan mohon petunjuk Bapak Ketua PT yang ditujuan kepada MKW M Yusuf.

Lalu surat dari Pengadilan Tinggi Padang tanggal 8 April 2022 perihal mohon perlindungan hukum dan pengaduan legalitas hak tanah adat kaum Maboet di PN Padang.

Surat dari Mahkamah Agung, Badan Pengawasan tanggal 26 April 2022 hal penjelasan.

Surat dari MKW Yusuf tanggal 9 Maret 2022 perihal kepastian hukum alas hak tanah adat dan melindungi masyarakat dari calo-calo tanah yang tidak bertanggungjawab di tanah adat kaum Maboet.

Surat dari MKW Yusuf tanggal 15 Mei 2022 perihal polemik surat menteri BPN Syofyan Jalil tanggal 11 Mei 2022 atas laporan mantan Direskrimum Polda Sumbar Kombes Imam Kabut Sariadi dan dikeluarkannya keputusan hukum mantan Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto per 31 Maret 2020 tanah adat kaum Maboet 1,3 meter bukan 765 hektare beserta lampiran.

Putusan praperadilan  tanggal 12 Oktober 2017 sehingga adanya upaya perdamaian dengan MKW kaum Maboet. Terakhir, bukti-bukti kepemilikan tanah ada kaum Maboet.

"Kita berharap bukti-bukti baru ini bisa menjadikan pertimbangan hakim untuk membebaskan klien kami," kata Gio.

Sebelumnya diberitakan, Kasus mafia tanah ini berawal  dari adanya seorang pengusaha bernama Budiman membuat laporan ke Polda Sumbar pada 18 April 2020 lalu terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat-surat kepemilikan tanah di areal tanah kaum Maboet.

Budiman mengaku memilki tanah di Kelurahan Air Pacah seluas 4.000 meter persegi dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tanah tersebut terblokir di Kantor Badan Petanahan Nasional Kota Padang.

"Kemudian tersangka meyakinkan korban bahwa dia merupakan pemilik tanah seluas 765 hektare dari kaum Maboet, termasuk di dalamnya tanah Budiman berdasarkan keputusan Landraad No. 90 Tahun 1931," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar saat itu, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com