Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aipda S Pemilik Lahan Gudang BBM Ilegal di Palembang Ditahan, Kasus "Tangki Kencing" Terbongkar karena Kebakaran

Kompas.com - 25/09/2022, 19:09 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Gudang yang diduga digunakan untuk penampungan minyak di Palembang, Sumatera Selatan terbakar pada Kamis (22/9/2022).

Gudang tersebut berada di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kobaran api menimbulkan asap pekat dan membuat warga sekitar berhamburan menyelamatkan diri.

Lokasi gudang yang terbakar tersebut tepat berada di samping tempat tinggal warga.

Baca juga: Gudang Minyak di Palembang Terbakar, Warga Berhamburan ke Luar Rumah Selamatkan Diri

Belakangan diketahui jika gudang yang digunakan untuk menyimpan BBM ilegal jenis solar adalah milik anggota polisi, Aipda S yang bertugas di Polda Sumsel.

Aipda S menyewakan lahan tersebut ke seseorang yang bernama Baron yang kemudian digunakan untuk menampung BBM jenis solar.

“Lahannya memang milik anggota polisi namun disewakan kepada orang lain untuk mengepul minyak,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Tri Wahyudi, Jumat (23/9/2022).

Karyawan merokok

Menurut Tri, kebakaran berawal saat pekerja melakukan bongkar muat BBM dari mobil tangki dengan menggunakan mesin penyedot.

Saat proses pemindahan, salah satu karyawan merokok hingga menimbulkan percikan api.

Karena panik, puntung rokok yang dipegang malah tak sengaja terlempar ke arah mobil tangki yang menyebabkan api semakin besar.

Baca juga: Gudang BBM Ilegal di Palembang Terbakar, Lahannya Ternyata Milik Anggota Polisi, Kapolrestabes: Aipda S Sudah Ditahan

Tri menjelaskan kebakaran tersebut membuat 12 kendaraan roda empat termasuk truk kontainer hangus terbakar. Selain itu ada lima unit kios milik warga yang ikut terbakar.

“Api diduga berasal dari pompa minyak yang ada di mobil tangki. Namun kami akan pastikan lagi dari hasil penyelidikan,”ungkapnya.

Aipda S ditahan

Setelah kebakaran tersebut, Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Palembang menahan Aipda S yang merupakan anggota Jatanras Polda Sumatera Selatan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penahanan Aipda S ini setelah sebelumnya, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

Hasilnya, ia pun dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik dan harus ditahan selama 30 hari ke depan sejak Sabtu (24/9/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com