"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang, kemudian melakukan persetubuhan. Uang yang diberikan bervariasi mulai Rp 10.000 sampai Rp 50.000," jelasnya.
Agus mengungkapkan, total terduga pelaku berjumlah 9 orang, namun yang tertangkap baru 8 orang.
"Pelaku totalnya ada sembilan, satu pelaku masih buron. Pelaku ada yang sudah lansia, tapi tetap kami proses," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Agus, seluruh pelaku merupakan tetangga korban.
"Korban masih tetangga para pelaku, jadi korban tinggal di lingkungan para pelaku," katanya.
Tak hanya itu, orangtua korban juga mengenal para pelaku sehingga awalnya orangtua korban tidak curiga ketika anaknya dibawa keluar rumah oleh para pelaku.
Baca juga: Pemerkosaan Anak Keterbelakangan Mental oleh 8 Orang di Banyumas Terbongkar Setelah Korban Hamil
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Sumber: Kompas.com | Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.