JAYAPURA, KOMPAS.com - Tim hukum Gubernur Papua menyatakan Lukas Enembe selalu kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota tim hukum Gubernur Papua, Stephanus Roy Rening mengatakan, Lukas Enembe sedang menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter pribadi setelah berkonsultasi dengan dokter ahli di Singapura.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Dugaan Korupsi Gubernur Papua Capai Ratusan Miliar, Ini Kata Tim Hukum Lukas Enembe
"Saya sudah koordinasi dengan Direktur Penyidkan KPK Asep Guntur, bahwa kalau Gubernur sudah sehat saya akan koordinasi kapan mau diperiksa, ini pembicaraan saya di Mako Brimob dengan beliau," ujar Stephanus Roy Rening di Jayapura, Senin (19/9/2022).
Tim hukum Gubernur Papua, kata Roy, terus berkoordinasi dengan KPK agar tak ada kesan bahwa Lukas Enembe menghindari kasus hukum tersebut.
"Kami akan selalu koordinasi dengan Direktur Penyidikan tentang kondisi kesehatan Gubernur," kata Roy.
Meski begitu, Roy kembali mengkritisi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Ia menilai, proses yang dilakukan KPK tak sesuai ketentuan hukum.
"Kita koperatif tapi juga kita kritisi sistem penyidikan KPK yang tidak profesional, ini harusnya menaikan status penyelidkan ke penyidikan harus ada klarifikasi dulu, mendengarkan keterangan Gubernur dulu," tuturnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkara yang menjerat Enembe.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.
KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
Baca juga: Akui Akan Ada Aksi Demonstrasi Dukung Gubernur Papua Besok, Polisi: Harus Tertib
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tutur Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Roy Rening di Jayapura, Senin (12/9/2022).
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah memasukkan Lukas Enembe dalam daftar pencekalan ke luar negeri. Selain itu, PPATK membekukan sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Gubernur Papua dengan jumlah saldo sebanyak Rp 61 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.