“Saya salah juga karena menjadi sarana buat dia (Bjorka) untuk meng-upload itu semua. Tetapi, saya tidak bocorin data dan saya tidak bisa ngehack,” ungkap MAH.
Sebelum dipulangkan ke rumahnya, MAH mendapatkan pesan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. MAH diminta berhati-hati dalam bertindak.
Baca juga: MAH Jual Channel Telegram ke Bjorka untuk Bayar Kredit Motor dan Utang Orangtua
Usai ditetapkan tersangka, MAH diwajibkan melakukan lapor diri ke Polres Madiun dua kali dalam seminggu.
Lapor diri dilakukan setiap Senin dan Kamis di Satreskrim Polres Madiun.
“Wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polres Madiun,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.