Salin Artikel

Jadi Tersangka Kasus Bjorka, MAH: Saya Menyesal, tetapi Saya Tidak Bocorin Data dan Tidak Bisa Ngehack

MADIUN, KOMPAS.com - Mabes Polri telah menetapkan MAH sebagai tersangka kasus Bjorka.

MAH dijerat dengan tuduhan berperan sebagai penyedia channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram.

Kendati ditetapkan tersangka, MAH tidak ditahan polisi.

MAH dipulangkan setelah diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).

Setelah ditetapkan tersangka MAH tak mengira unggahan terkait Bjorka di channel Bjorkanism akan berdampak hukum dirinya.

Penjual es itu mengira unggahan dan penjualan channel Bjorkanism akan aman.

“Sekarang saya menyesal. Saya kira itu aman-aman saja,” kata MAH, pada Sabtu (17/9/2022).

MAH mengaku salah lantaran dirinya memberi sarana bagi Bjorka untuk mengunggah konten hingga pernyataan.

Meski mengunggah konten dari Bjorka dan menjual channel Bjorkanism senilai Rp 1,5 juta, MAH mengaku tidak membocorkan sedikit data kepada siapapun.

Sebab, dirinya tidak memiliki keahlian meretas data dari perangkat elektronik milik orang lain.


“Saya salah juga karena menjadi sarana buat dia (Bjorka) untuk meng-upload itu semua. Tetapi, saya tidak bocorin data dan saya tidak bisa ngehack,” ungkap MAH.

Sebelum dipulangkan ke rumahnya, MAH mendapatkan pesan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. MAH diminta berhati-hati dalam bertindak.

Usai ditetapkan tersangka, MAH diwajibkan melakukan lapor diri ke Polres Madiun dua kali dalam seminggu.

Lapor diri dilakukan setiap Senin dan Kamis di Satreskrim Polres Madiun.

“Wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polres Madiun,” tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/17/173248778/jadi-tersangka-kasus-bjorka-mah-saya-menyesal-tetapi-saya-tidak-bocorin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke