MADIUN, KOMPAS.com - Mabes Polri telah menetapkan MAH sebagai tersangka kasus Bjorka.
MAH dijerat dengan tuduhan berperan sebagai penyedia channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram.
Kendati ditetapkan tersangka, MAH tidak ditahan polisi.
MAH dipulangkan setelah diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).
Setelah ditetapkan tersangka MAH tak mengira unggahan terkait Bjorka di channel Bjorkanism akan berdampak hukum dirinya.
Baca juga: Setelah Terima Uang dari Bjorka, MAH Dipaksa Jual Ponsel oleh Orang yang Mengaku dari Korem
Penjual es itu mengira unggahan dan penjualan channel Bjorkanism akan aman.
“Sekarang saya menyesal. Saya kira itu aman-aman saja,” kata MAH, pada Sabtu (17/9/2022).
MAH mengaku salah lantaran dirinya memberi sarana bagi Bjorka untuk mengunggah konten hingga pernyataan.
Meski mengunggah konten dari Bjorka dan menjual channel Bjorkanism senilai Rp 1,5 juta, MAH mengaku tidak membocorkan sedikit data kepada siapapun.
Sebab, dirinya tidak memiliki keahlian meretas data dari perangkat elektronik milik orang lain.