"Praktik prostitusi yang melibatkan oknum guru ini kita ungkap berkat laporan masyarakat," katanya.
Saat ini SA telah diamankan dan terancam dijerat dengan Pasal 761 jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
(Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.