MAUMERE, KOMPAS.com - Seorang pelaksana proyek, berinisial RDP, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat jalan Puskesmas Waigete di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek tersebut dianggarkan tahun 2019 senilai Rp 4.122.619.243
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Ibrahim mengatakan, penetapan tersangka terhadap RDP berdasarkan keputusan nomor PRINT-70/N.3.15/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
"Tim penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap RDB selaku pesero komanditer atau Persero Diam CV Hesty Indah (pelaksana kegiatan), Kamis (15/9/2022) kemarin," ujar Ibrahim saat dihubungi, Jumat (16/8/2022).
Baca juga: Resmikan UPT Labkesda, Bupati Sikka Temukan Bagian Gedung yang Retak
Ibrahim berujar, RDP akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 September 2022 hingga 4 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Polres Sikka.
Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-71/N.3.15/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
"Kita tahan tersangka untuk mempercepat proses penyidikan, serta berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," jelasnya.
Selanjutnya, Kejari Sikka akan menjadwalkan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Ketua DPRD Sikka Sebut Banyak Nakes di Pelosok Kerja Sekali Sebulan, Ini Tanggapan Bupati
Ibrahim menerangkan, paket pekerjaan pembangunan ruang rawat jalan Puskesmas Waigete merupakan proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun 2019 dengan anggaran senilai Rp 4.122.619.243 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek ini dimenangkan CV Hesty Indah dengan direktur YMH. Itu, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor DINKES.PPK OAK.JK/11/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019.
"Namun yang mengerjakan proyek tersebut adalah tersangka RDP. Dalam pelaksaannya, RDP bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan proyek," katanya.