KOMPAS.com - Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Bengkulu ditangkap karena menjadi muncikari.
Dari penyelidikan sementara, oknum guru berinisial SA (54) itu juga diduga menawarkan seorang bocah berusia 12 tahun dalam bisnis ilegalnya itu.
Baca juga: Menyambi Jadi Muncikari, Guru Olahraga SD di Bengkulu Ditangkap
"Dalam prakteknya, tarif yang dikenakan SA, beragam mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000 sekali kencan," kata Kepala Kepolisian Resor Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan dalam keterangan persnya, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Curhat Prihatin Saat Anaknya Ditangkap Diduga Bjorka: Kerjanya Jualan Es
Menurut Tonny, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meringkus guru olah raga SD di Kabupaten Rejang Lebong itu.