AMBON, KOMPAS.com- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif menyebutkan, anggota Polres Tual berinisial Bripka SA diduga memiliki perilaku kurang baik.
Adapun Bripka SA juga diketahui melaporkan istrinya atas tuduhan perselingkuhan.
Baca juga: Kasus Polwan Diduga Selingkuh dengan 2 Polisi, Kapolda Maluku: Kita Proses Sesuai Aturan
Menurut Latif perilaku buruk Bripka SA itu tergambar dari kebiasannya yang sering mabuk-mabukan di depan umum dan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Perbuatan tidak terpuji Bripka SA ini pun telah dilaporkan istrinya Ipda MP ke polisi untuk diproses secara hukum.
“Termasuk laporan Polwan tersebut tentang perilaku suaminya yang suka mabuk-mabukan di depan umum dan melakukan KDRT terhadap istrinya,” katanya kepada Kompas.com saat dionfirmasi, Kamis malam (15/9/2022).
Baca juga: Propam Polda Maluku Selidiki Kasus Polwan Selingkuh dengan 2 Polisi
Latif mengakui bahwa ia telah mendapat laporan kasus tersebut termasuk perilaku buruk Bripka SA yang sering mabuk-mabukan dan melakukan KDRT.
“Kemarin saya di Tual dan sudah mendapat laporan langsung tentang hal tersebut,” katanya.
Adapun soal kasus dugaan perselingkuhan Ipda MP yang dilaporkan Bripka SA akan ditangani hingga tuntas.
Menurut Latif baik pelapor maupun terlapor termasuk dua anggota polisi yang diduga sebagai selingkuhan Ipda MP yakni Ipda KR dan Bripka FT akan diperiksa.
“Ya, sedang didalami oleh Propam semuanya kita akan periksa,” katanya.
Baca juga: Demo Tolak BBM Saat Kunjungan Jokowi di Maluku Tenggara Ricuh, 12 Mahasiswa Diduga Terluka
Sebelumnya seorang perwira Polwan yang bertugas di Polres Tual, Ipda MP dilaporkan suaminya Bripka SA atas tuduhan telah berselingkuh dengan dua polisi sekaligus.
Dalam laporan yang dibuat, awalnya Ipda MP diduga berselingkuh dengan Ipda KR terlebih dahulu saat keduanya sama-sama mengikuti pendidikan sekolah inspektur di Sukabumi, Jawa Barat pada 2018 lalu.
Sang suami yang mengetahui Ipda MP punya hubungan terlarang dengan pria lain akhirnya menganiaya istrinya tersebut.
Lantas sang istri melaporkan suaimya itu ke polisi atas tuduhan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Setelah kasus itu, Ipda MP kemudian dipindahkan dari Polres Tual ke SPN Passo di Ambon, sedangkan sang suami Bripka SA dipmutasi dari Polres Seram Bagian Barat ke Polres Tual.
Adapun Ipda KR yang sebelumnya bertugas di Ditreskrimsus Polda Maluku dimutasi ke Polres Kepulauan Aru.
Baca juga: Kecewa Desanya Tak Dilewati Rombongan Mobil Presiden, Warga Maluku Tenggara Marah dan Blokade Jalan
Seiring berjalan waktu, Ipda MP diduga kembali membuat kesalahan yang sama di tempat tugas barunya di SPN Passo.
Ia diduga kembali berselingkuh dengan anak buahnya Bripka FT sehingga kembali dimutasi ke Polres Tual untuk mengikuti suaminya.
Sang suami yang tidak terima atas perbuatan tersebut kemudian melaporkan istrinya itu ke Propam Polda Maluku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.