LARANTUKA, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Flores Timur Doris Rihi angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap Sekretaris Daerah Flores Timur PIG dalam kasus dugaan korupsi pengeolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19.
Doris mengaku prihatin dengan penetapan tersangka itu. Ia mengaku baru saja mendapat kabar tentang penetapan tersangka Sekda PIG oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim).
Baca juga: Sekda dan Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Doris mengatakan, seluruh pihak tak berharap peristiwa ini terjadi. Sebagai penyelenggara pemerintahan, ia menjunjung tinggi proses hukum.
"Kita percayakan semua hukum akan berproses sebagaimana yang ada ini. Mudah-mudahan dapat dilalui dengan baik," kata Doris saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Untuk sementara, jabatan Sekda Flores Timur diisi pelaksana harian (Plh). Nantinya, pejabat sekda definitif ditentukan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017, kemudian diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Perpres 3 Tahun 2018.
Doris mengimbau semua birokrat tetap bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Baca juga: Kakek di Flores Timur Meninggal akibat Gigitan Anjing Rabies
Sebelumnya, Sekda Flores Timur berinisial PIG ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya, yakni PLT selaku bendahara pengeluaran BPBD dan AHB sebagai Kepala Pelaksana BPBD.
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Bayu Setio Pratomo mengatakan, ketiganya diduga melakukan korupsi anggaran Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur tahun anggaran 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.