Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Polisi Dalami Dugaan "Obstruction of Justice"

Kompas.com - 14/09/2022, 12:42 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Setelah Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Jawa Timur menetapkan dua tersangka penganiayaan santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), kini kasus berlanjut dengan penyidikan terkait dugaan obstruction of justice.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, polisi mendalami kasus dugaan menghalangi penyidikan sejumlah pihak dalam kasus tewasnya AM, santri PMDG asal Palembang.

Polisi akan menyelisik tanggung jawab PMDG terkait peristiwa penganiayaan tersebut. Terkait benarkah pihak Pondok Gontor menghilangkan barang bukti dan lainnya.

“Apakah mereka menghalang-halangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti itu masih kami dalami. Jelas prosedur dalam orang meninggal itu satu harus diketahui penyebab meninggalnya apa," kata Nico di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

"Kedua siapa yang melakukan. Hal ini yang masih kami dalami dan proses masih berjalan. Dan kami mengharapkan kerja sama semua pihak sehingga masalah ini menjadi terang dan proses hukum berjalan,” lanjut.

Pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi

Baca juga: Update Kasus Santri Gontor, 2 Tersangka Diperiksa, Penahanan Dilakukan Polda Jatim

Selain itu, setelah penetapan dua tersangka, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti yang menunjukkan bukti adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Dalam penyidikan kami akan mengumpulkan alat bukti apakah dua yang sudah ditetapkan tersangka itu bisa melibatkan orang lain atau tidak. Bagaimana tanggung jawab dari pondok terkait kejadian ini. Ini masih berproses,” ujar Nico.

Nico mengatakan, untuk menguak dugaan keterlibatan pihak lain, polisi akan memeriksa pihak keluarga. Keterangan pihak keluarga untuk melengkapi proses penyidikan yang sementara masih terus berjalan.

“Kami mendengar pihak keluarga akan datang sehingga kami mengambil keterangan untuk melengkapi proses penyidikan yang sementara berjalan,” tutur Nico.

Dalam prosesnya nanti, juga akan didalami segala kejadian sejak AM meninggal hingga kasus dilaporkan ke Polres Ponorogo.

Tak hanya itu, polisi akan menyelisik langkah yang diambil Pondok Gontor sejak AM meninggal.

“Tanggal 22 Agustus hingga 5 september ada jarak kurang lebih dua minggu. Terkait kejadian ini dilaporkan tidak. Kami akan dalami dari tanggal 22 Agustus hingga 5 September apa saja upaya yang dilakukan ponpes," kata Nico.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Santri Gontor, AM Meninggal di Tangan Seniornya

"Kedua apakah yang dilakukan pengasuhnya. Ketiga surat administrasi apa saja yang sudah dikeluarkan sehingga melengkapi proses penyidikan sementara berjalan,” papar Nico.

Sebelumnya diberitakan, Dua tersangka itu adalah MFA (18) asal Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar); dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Keduanya merupakan santri sekaligus senior korban di Pondok Gontor, dan sudah dikeluarkan.

“Penyidikan telah mengumpulkan alat bukti dan menetapkan dua tersangka dengan inisial MF dan IH,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Nico Afinta di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor Andi Hartik, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com