Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Taruhan Judi Online, Residivis Ini Jadi Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid

Kompas.com - 13/09/2022, 19:05 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BULUNGAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Bulungan, Kalimantan Utara, mengamankan pencuri spesialis kotak amal bernama IY (23) warga Jalan Merpati Selimau I, Jalur III, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.

Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu Khomaini mengungkapkan, IY telah melakukan aksinya berkali-kali. 

Baca juga: Kasus Pencurian Ratusan Kilogram Dokumen Penting di Kantor Pemerintahan Pati, Otak Pelakunya Diringkus

‘’Kejadian berlangsung sekitar 9 kali, sejak Agustus hingga September 2022. Sebanyak 8 kali melakukan pencurian kotak amal masjid, dan 1 kali di Kantor Diskopindag, Jalan Kolonel Soetadji. Dari 9 kali aksinya, pelaku mengumpulkan uang sebanyak Rp 5 juta,’’ujarnya, Selasa (13/9/2022).

Dari data di kepolisian, IY merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan pada 2015 dan 2018. Terakhir, ia divonis penjara 1 tahun 9 bulan.

Dijelaskan Khomaini, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan marbot masjid Adz-Zikra dan ASN Kantor Diskopindag.

ASN tersebut melaporkan kejadian kehilangan uang dalam laci meja kantor sebesar Rp 1,3 juta, dengan menyertakan rekaman CCTV di tanggal 3 September 2022. Rekaman video dengan durasi 1 menit 24 detik tersebut, berisikan visual gestur terduga pelaku.

‘’Rekaman CCTV lalu dicocokkan dengan gesture terduga pelaku IY. Dan pelaku akhirnya mengaku bahwa orang dalam CCTV tersebut adalah dirinya,’’ jelas Khomaini.

IY nekat melakukan pencurian, diawali sekitar Juni 2022 yang mulai tertarik dengan permainan judi online. Perasaan menang judi online membuat IY ketagihan. Karena kecanduan, IY suatu ketika meminjam uang ke beberapa temannya dengan total Rp 2 juta.

‘’Pelaku mulai mendepositokan uang-uang tersebut, sampai akhirnya pelaku mengalami kekalahan demi kekalahan. Ia pun berpikiran pendek bagaimana caranya agar cepat mengembalikan hutang. Dan iap un melakukan pidana pencurian dengan spesialisasi kotak amal masjid,’’ jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, IY mencongkel jendela masjid pada dini hari, dan membawa pergi kotak amal di dalamnya.

‘’Kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya mendapati pelaku di sebuah warnet di Jalan Semangka pada 11 September 2022,’’ kata Khomaini lagi.

Baca juga: Pengakuan Pencuri 12 Sepeda Motor di Kawasan Masjid di Mataram, Modus Pura-pura Shalat

Polisi mengamankan 5 buah gunting yang digunakan untuk membuka jendela kantor dan juga untuk mencungkil kotak amal di beberapa lokasi. Selain itu, 5 buah kotak amal, 1 kaleng parfum merk Posh Men, 1 buah minyak rambut Marlboro, 1 tas selempang warna biru dongker merek Mocym.

Kemudian diamankan juga 1 lembar jaket hoodie warna oranye merek Nike Air Jordan, dan 1 lembar celana pendek warna biru dongker merk RC 178.

‘’IY dijerat dengan pasal pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-5 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,’’ tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com