BULUNGAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Bulungan, Kalimantan Utara, mengamankan pencuri spesialis kotak amal bernama IY (23) warga Jalan Merpati Selimau I, Jalur III, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.
Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu Khomaini mengungkapkan, IY telah melakukan aksinya berkali-kali.
‘’Kejadian berlangsung sekitar 9 kali, sejak Agustus hingga September 2022. Sebanyak 8 kali melakukan pencurian kotak amal masjid, dan 1 kali di Kantor Diskopindag, Jalan Kolonel Soetadji. Dari 9 kali aksinya, pelaku mengumpulkan uang sebanyak Rp 5 juta,’’ujarnya, Selasa (13/9/2022).
Dari data di kepolisian, IY merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan pada 2015 dan 2018. Terakhir, ia divonis penjara 1 tahun 9 bulan.
Dijelaskan Khomaini, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan marbot masjid Adz-Zikra dan ASN Kantor Diskopindag.
ASN tersebut melaporkan kejadian kehilangan uang dalam laci meja kantor sebesar Rp 1,3 juta, dengan menyertakan rekaman CCTV di tanggal 3 September 2022. Rekaman video dengan durasi 1 menit 24 detik tersebut, berisikan visual gestur terduga pelaku.
‘’Rekaman CCTV lalu dicocokkan dengan gesture terduga pelaku IY. Dan pelaku akhirnya mengaku bahwa orang dalam CCTV tersebut adalah dirinya,’’ jelas Khomaini.
IY nekat melakukan pencurian, diawali sekitar Juni 2022 yang mulai tertarik dengan permainan judi online. Perasaan menang judi online membuat IY ketagihan. Karena kecanduan, IY suatu ketika meminjam uang ke beberapa temannya dengan total Rp 2 juta.
‘’Pelaku mulai mendepositokan uang-uang tersebut, sampai akhirnya pelaku mengalami kekalahan demi kekalahan. Ia pun berpikiran pendek bagaimana caranya agar cepat mengembalikan hutang. Dan iap un melakukan pidana pencurian dengan spesialisasi kotak amal masjid,’’ jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, IY mencongkel jendela masjid pada dini hari, dan membawa pergi kotak amal di dalamnya.
‘’Kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya mendapati pelaku di sebuah warnet di Jalan Semangka pada 11 September 2022,’’ kata Khomaini lagi.
Baca juga: Pengakuan Pencuri 12 Sepeda Motor di Kawasan Masjid di Mataram, Modus Pura-pura Shalat
Polisi mengamankan 5 buah gunting yang digunakan untuk membuka jendela kantor dan juga untuk mencungkil kotak amal di beberapa lokasi. Selain itu, 5 buah kotak amal, 1 kaleng parfum merk Posh Men, 1 buah minyak rambut Marlboro, 1 tas selempang warna biru dongker merek Mocym.
Kemudian diamankan juga 1 lembar jaket hoodie warna oranye merek Nike Air Jordan, dan 1 lembar celana pendek warna biru dongker merk RC 178.
‘’IY dijerat dengan pasal pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-5 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,’’ tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.