BANDA ACEH, KOMPAS.com- Klub Liga 2 Persiraja Banda Aceh mengajukan banding terhadap putusan kalah 0-3 dari PSMS Medan yang dijatuhkan Komite Ad-Hoc Kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Putusan itu diberikan karena Persiraja dianggap gagal melaksanakan pertandingan yang seharusnya berlangsung di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, pada Senin (6/9/2022).
“Terhadap putusan Komite Ad-Hoc Kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB) kita sedang melakukan banding,” kata Presiden Persiraja Zulfikar kepada Kompas.com di Stadion H Dimurthala, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Ada Gambar Kupiah Meukutop Digunakan Tanpa Izin, Persiraja Ganti Desain Jersey
Namun, Zulfikar menyebutkan, tahapan banding yang diajukan masih menunggu hasil investigasi dari Kepolisian Daerah Aceh.
“Mudah mudahan dengan adanya hasil dari Polda Aceh nanti kita segera lengkapi persyaratan kita untuk banding, karena dengan pihak LIB kita sudah komunikasi dan menyampaikan apa yang terjadi sehingga kita diberikan kesempatan untuk banding,” sebut Zulfikar.
Zulfikar berharap, PT LIB mencabut putusan itu dan menjadwalkan ulang pertandingan Persiraja melawan PSMS.
Dia juga menyatakan, manajemen Persiraja sudah bekerja secara maksimal agar Stadion H Dimurthala yang jadi kandangnya bisa kembali dipakai untuk menggelar pertandingan Liga 2.
“Hari Minggu kita dapat informasi bahawa stadion ini digunakan, jadi hari Senin baru kita urus segalanya, semua peralatan pendukung sudah kita siapkan 99 persen, sudah siap saat itu,” sebutnya.
Baca juga: Pertandingan Lawan PSMS Batal dan Stadion Dibakar, Persiraja Diputus Kalah 0-3
Sebelumnya diberitakan, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku regulator Liga 2 memutuskan Persiraja Banda Aceh kalah 0-3 dari PSMS Medan setelah pertandingan yang seharusnya berlangsung pada Senin (5/9/2022) batal terselenggara.
Keputusan itu diambil Komite Ad Hoc Kompetisi PT LIB dalam rapat yang dihadiri Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan.
Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita membenarkan adanya keputusan tersebut.
"Benar," kata Lukita saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Dalam salinan putusan yang didapat Kompas.com, Persiraja dianggap kalah 0-3 berdasarkan Regulasi Kompetisi Liga 2- 2022/2023 Pasal 2 Jo Pasal 18.
Sebagai informasi, pertandingan antara Persiraja dan PSMS seharusnya berlangsung pada Senin malam di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh.
Baca juga: Polisi Sebut Pembakaran Stadion Dimurthala Banda Aceh karena Panitia Tak Profesional
Namun, pertandingan batal berlangsung karena lampu stadion mati jelang kick-off.
Belakangan penonton yang sudah memenuhi stadion mengamuk. Mereka sampai masuk ke lapangan dan membakar sejumlah fasilitas di stadion tersebut.
Kepolisian Daerah Aceh kini sedang menyelidiki perusakan fasilitas publik itu. Panitia pelaksana pertandingan pun diperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.