BANDA ACEH, KOMPAS.com - Presiden Klub Persiraja Banda Aceh Zulfikar meminta maaf kepada suporter dan masyarakat terkait batalnya pertandingan Liga 2 melawan PSMS Medan pada Senin (5/9/2022) malam.
Batalnya pertandingan itu menyebabkan penonton mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh.
Sebagai bentuk permintaan maafnya, Zulfikar menggratiskan tiket masuk saat pertandingan itu dijadwal ulang oleh Liga Indonesia Baru selaku regulator Liga 2.
Baca juga: Stadion Dibakar, Polisi Periksa Panitia Pelaksana Pertandingan Persiraja vs PSMS
Terkait matinya lampu di Stadion Dimurthala yang menyebabkan pertandingan batal digelar, Zulfikar mengeklaim bahwa manajemen Persiraja dan panitia pelaksana pertandingan sudah merampungkan persiapan.
“Semua sudah diperiksa, persiapan sudah rampung 95 persen, tapi tiba-tiba kejadian itu terjadi. Padamnya lampu karena masalah genset, kami juga menyesalkan kejadian ini,”kata Zulfikar dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (6/9/2022).
Masalah yang menyebabkan kerusuhan itu kini diserahkan kepada polisi. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh juga sudah menyelidikan peristiwa tersebut.
“Polisi dari Polda Aceh sudah melakukan penyelidikan dan terus memeriksa saksi-saksi,” ujar Zulfikar.
Sedangkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, kasus perusakan stadion ini masih dalam penyelidikan.
Baca juga: Penonton Bakar Stadion Dimurthala Aceh, Kesal Laga Persiraja Vs PSMS Batal Digelar karena Mati Lampu
Panitia pelaksana pertandingan Persiraja Banda Aceh melawan PSMS Medan sudah diperiksa secara maraton atas dugaan ada ketidakprofesionalan dalam persiapannya.
"Intinya kita akan usut penyebab dan pelaku pembakaran karena sudah merusak fasilitas stadion. Kita sudah periksa tujuh saksi terkait insiden tersebut," ujar Winardy.
Jika nantinya terbukti ada kelalaian dari panitia pertandingan, mereka bisa djerat dengan Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan oknum penonton yang membakar akan dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP tentang perusakan fasilitas umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.