Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Persiraja Minta Maaf atas Batalnya Pertandingan Lawan PSMS, Gratiskan Tiket Laga Ulang

Kompas.com - 06/09/2022, 15:15 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Presiden Klub Persiraja Banda Aceh Zulfikar meminta maaf kepada suporter dan masyarakat terkait batalnya pertandingan Liga 2 melawan PSMS Medan pada Senin (5/9/2022) malam.

Batalnya pertandingan itu menyebabkan penonton mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh.

Sebagai bentuk permintaan maafnya, Zulfikar menggratiskan tiket masuk saat pertandingan itu dijadwal ulang oleh Liga Indonesia Baru selaku regulator Liga 2.

Baca juga: Stadion Dibakar, Polisi Periksa Panitia Pelaksana Pertandingan Persiraja vs PSMS

Terkait matinya lampu di Stadion Dimurthala yang menyebabkan pertandingan batal digelar, Zulfikar mengeklaim bahwa manajemen Persiraja dan panitia pelaksana pertandingan sudah merampungkan persiapan.

“Semua sudah diperiksa, persiapan sudah rampung 95 persen, tapi tiba-tiba kejadian itu terjadi. Padamnya lampu karena masalah genset, kami juga menyesalkan kejadian ini,”kata Zulfikar dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (6/9/2022).

Masalah yang menyebabkan kerusuhan itu kini diserahkan kepada polisi. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh juga sudah menyelidikan peristiwa tersebut.

“Polisi dari Polda Aceh sudah melakukan penyelidikan dan terus memeriksa saksi-saksi,” ujar Zulfikar.

Sedangkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, kasus perusakan stadion ini masih dalam penyelidikan.

Baca juga: Penonton Bakar Stadion Dimurthala Aceh, Kesal Laga Persiraja Vs PSMS Batal Digelar karena Mati Lampu

Panitia pelaksana pertandingan Persiraja Banda Aceh melawan PSMS Medan sudah diperiksa secara maraton atas dugaan ada ketidakprofesionalan dalam persiapannya.

"Intinya kita akan usut penyebab dan pelaku pembakaran karena sudah merusak fasilitas stadion. Kita sudah periksa tujuh saksi terkait insiden tersebut," ujar Winardy.

Jika nantinya terbukti ada kelalaian dari panitia pertandingan, mereka bisa djerat dengan Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan oknum penonton yang membakar akan dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP tentang perusakan fasilitas umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Regional
Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Regional
Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com